LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus suap PON, Gubernur Riau selesai diperiksa KPK

Berita Indonesia cepat, aktual, serius, unik, dan baru: "Kita dukung tugas mulia KPK untuk dapat menyelesaikan masalah i

2012-05-01 19:18:15
Korupsi PON
Advertisement

Gubernur Riau, Rusli Zainal akhirnya selesai diperiksa KPK. Rusli diperiksa selama delapan jam sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembahasan Perda penyelenggaraan Pekan Olah Raga (PON) tahun 2012.

Ketika ditanya wartawan mengenai pemeriksaannya hari ini, Rusli mengaku lupa dengan materi pemeriksaan. "Wah saya lupa, banyak, ada beberapa," ujar Rusli Zainal usai di Gedung KPK, Selasa (1/5).

Menurut Rusli hanya berucap soal dugaan suap yang telah menjerat 4 tersangka ini. Dikatakan Rusli, dirinya sangat proaktif terhadap penyelidikan KPK.

"Saya sebagai gubernur dan ketua PB PON tentu juga dimintai keterangan sebagaimana yang sudah saya sampaikan beberapa waktu lalu bahwa mari kita bantu, kita dukung tugas mulia KPK untuk dapat menyelesaikan masalah ini secepatnya," katanya sambil masuk mobil Kijang Innova putih.

Korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April lalu. Dari pemeriksaan mereka, KPK menetapkan empat tersangka.

Masing-masing adalah dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.

KPK menjerat dua anggota DPRD yang berstatus tersangka itu dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan korupsi. Staf PT Pembangunan Perumahan (PP) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi, sedangkan pegawai Dispora dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.