Kasus suap penerimaan praja, Mendagri panggil rektor IPDN
Sebelum KPK melaksanakan tugasnya, Tjahjo ingin lebih dulu mendapat penjelasan soal adanya penyuapan di IPDN.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo memerintahkan Inspektorat Jenderal (Irjen) memanggil Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Suhajar Diantoro. Hal itu untuk meminta keterangan rektor terkait dugaan suap seleksi Praja IPDN.
"Saya sudah terima laporan berbagai macam hal yang menyangkut rektor IPDN kita. Tolong dipanggil rektornya," ujar Tjahjo dalam rapat koordinasi dengan pejabat eselon I dan II di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (6/11).
Suhajar diduga mendapat uang suap sebesar USD 10 ribu dalam seleksi penerimaan Praja IPDN. Kasus ini terungkap dari pengakuan orang tua salah satu calon Praja di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri).
"Laporannya sudah ke KPK. Pelapornya juga diminta (keterangan)," kata Tjahjo.
Lebih lanjut, Tjahjo meminta pemanggilan itu dilakukan secepatnya. Dia juga mendesak masalah tersebut harus terbuka bagi lingkungan internal sebelum KPK bergerak.
"Saya kita Sabtu atau Senin dipanggil. Sebelum mereka (KPK) gerak, kita harus clear dulu. Bukan melindungi," terang dia.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang mantan anggota DPRD Tanjung Pinang dari Fraksi PDIP Andi Cori Fatahrudin membuka mulut. Menurut dia, Suhajar telah melakukan pemerasan.(mdk/tyo)