LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Suap Meikarta, KPK Periksa James Riady Besok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan CEO Lippo Group James Tjahaja Riady, Kamis (12/12) besok. James akan diperiksa terkait kasus suap proyek pembangunan Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.

2019-12-11 22:11:48
James Riady
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan CEO Lippo Group James Tjahaja Riady, Kamis (12/12) besok. James akan diperiksa terkait kasus suap proyek pembangunan Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.

"Besok, diagendakan pemeriksaan James Tjahaja Riady sebagai saksi untuk BTO (Bhartolomeus Toto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/12).

Febri menegaskan, penyidik sangat membutuhkan keterangan James Riady dalam kasus ini. Febri berharap, James koperatif dalam proses hukum di lembaga antirasuah.

Advertisement

"Perlu diingat, kehadiran sebagai saksi merupakan kewajiban hukum," kata Febri.

Selain James, penyidik juga kembali akan memeriksa mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bhartolomeus sebagai tersangka dalam kasus ini, besok.

Advertisement

"KPK juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap tersangka BTO," kata Febri.

Bhartolomeus Toto ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa pada 29 Juli 2019. Dalam perkara ini, Toto bersama Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.

Sementara Iwa, diduga telah menerima uang Rp900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta.

Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT Lippo Cikarang. PT Lippo Cikarang disinyalir menjadi sumber duit suap untuk beberapa pihak dalam pengurusan izin proyek Meikarta.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.