LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Suap, Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Dituntut Empat Tahun Penjara

Mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy dituntut empat tahun penjara ditambah denda Rp250 juta. JPU KPK juga meminta hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

2020-01-06 18:25:34
Ketum PPP Ditangkap KPK
Advertisement

Mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy dituntut empat tahun penjara ditambah denda Rp250 juta. Rommy dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

"Menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/1). Seperti dilansir Antara.

Rommy didakwa dua pasal yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Advertisement

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Romahurmuziy sebesar Rp46,4 juta selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun penjara," tuntut jaksa Wawan.

JPU KPK juga meminta hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

"Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih di jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," katanya.

Advertisement

Kasus Suap Membelit Rommy

Dalam dakwaan pertama, Rommy dinilai terbukti menerima sebesar Rp255 juta dari Haris Hassanudin yang diterima dalam dua tahap yaitu Rp5 juta pada Januari 2019 dan Rp250 juta pada Februari 2019.

Pada 6 Januari 2019, bertempat di rumah Rommy di Kramatjati Jakarta Timur, Rommy menerima uang sejumlah Rp5 juta dari Haris Hasanuddin sebagai kompensasi atas bantuan Rommy sehingga Haris Hasanuddin dinyatakan lolos seleksi administrasi sekaligus sebagai komitmen awal untuk bisa diangkat dalam jabatan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Di tanggal sama yakni 6 Februari 2019, Rommy menerima uang Rp250 juta dari Haris di rumahnya. Uang ini sebagai kompensasi atas bantuan terdakwa dalam proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Haris memang mendaftar sebagai calon Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Namun, Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS) berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Untuk memperlancar keikutsertaannya dalam seleksi jabatan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris ingin meminta bantuan langsung kepada Lukman Hakim Saifuddin sebagai Menteri Agama saat itu.

Karena Haris merasa sulit menemui Lukman, maka Ketua DPP PPP Jawa Timur Musyaffaq Noer menyarankan untuk menemui Rommy selaku anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum PPP mengingat Menag adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan Rommy.

Pembelaan Rommy

Dalam persidangan, Rommy mengaku sudah mengembalikan uang Rp250 juta ke Haris Hasanuddin melalui Norman Zein Nahdi. Namun JPU KPK membantah argumentasi tersebut.

JPU KPK juga menilai Lukman Hakim terbukti memberikan atensi kepada Haris Hasanuddin yang dimaknai agar Haris diloloskan ke seleksi meski nilainya tidak memenuhi persyaratan dengan menambah nilai Haris meski tidak lolos 3 besar.

Dalam dakwaan kedua, Rommy dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp91,4 juta dari Muhammad Muafaq Wirahadi karena membantu pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sebelumnya, Muafaq tidak masuk dalam nama yang diusulkan kepada Sekjen Kementerian Agama sebagai calon Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Hal serupa juga disampaikan Muafaq kepada Abdul Rochim yang merupakan sepupu Rommy sekaligus meminta dikenalkan kepada Rommy. Pada pertengahan Oktober 2018, Rommy bertemu dengan Muafaq Wirahadi dan meminta bantuan Rommy untuk menjadikan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, kemudian disanggupi Rommy.

Meski Rommy mengatakan tidak pernah mengintervensi Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin maupun Sekjen Kemenag Nur Kholis, tetapi pernyataan itu tidak sesuai dengan saksi-saksi lainnya. Atas tuntutan tersebut, Rommy akan mengajukan nota pembelaan pada 13 Januari 2020.

Haris dan Muafaq telah dijatuhi vonis. Haris divonis 2 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Rommy dan Menag Lukman sebesar Rp325 juta. Sedangkan Muafaq divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp91,4 juta kepada Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.