LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus suap mantan bupati Buol diputus hari ini

Jaksa KPK menuntut Amran dengan pidana penjara selama 12 tahun. Serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

2013-02-11 07:32:56
Suap Bupati Buol
Advertisement

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini bakal memutuskan perkara suap menjerat mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu. Dia diduga menerima suap Rp 3 miliar, dari pengusaha Siti Hartati Murdaya, buat pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit, di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Menurut jadwal, pembacaan putusan bakal dilaksanakan Senin (11/2) pagi, yakni sekitar pukul 09.00 WIB. Biasanya, para kerabat, ibu, istri, serta anak-anak Amran selalu hadir saban sidang digelar.

Salah satu anggota tim penasehat hukum Amran, Amat Entedaim, hanya berharap majelis hakim adil memutus perkara kliennya. Dia berkeras kliennya tidak menerima suap, tapi sumbangan pemilihan kepala daerah.

"Kami dari tim penasehat hukum berharap hakim memberikan putusan seadil-adilnya kepada pak Amran. Dia itu tidak menerima suap, karena apa yang diminta oleh si pemberi tidak terlaksana," kata Amat kepada merdeka.com, saat dihubungi lewat telepon seluler, Minggu (10/2) malam.

Namun, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap Amran bersalah menerima suap dari Hartati. Menurut mereka, jika uang itu benar sebagai sumbangan pilkada, nilainya melampaui batas maksimal donasi diatur dalam undang-undang. Sementara itu, dari bukti rekaman pembicaraan telepon hasil penyadapan, terdengar Amran berjanji kepada Hartati buat menyelesaikan sertifikat IUP dan HGU, usai menerima uang dalam dua tahap.

Menurut jaksa, Amran kerap berbelit saat memberi keterangan dalam persidangan. Dia juga sempat melawan dengan mengerahkan massa saat tim KPK hendak menangkapnya.

Alhasil, jaksa KPK menuntut Amran denga pidana penjara selama 12 tahun. Serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Saat membacakan tuntutan, jaksa menambah pengenaan jeratan pasal buat Amran, yakni Pasal 18. Mereka meminta hakim menuntut Amran membayar uang pengganti Rp 3 miliar kepada negara. Apabila tidak membayar setelah satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka seluruh hartanya akan dirampas negara dan dilelang buat membayar uang pengganti. Jika nilainya tetap tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama dua tahun.

Jaksa mengatakan, Amran melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.