LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung, KPK Geledah 4 Rumah dan Kantor BPD Jatim

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pada Rabu 10 Juli 2019, tim penyidik menggeledah satu lokasi, yakni Kantor Badan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur.

2019-07-12 07:01:45
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Jawa Timur selama dua hari berturut-turut. Penggeledahan dilakukan terkait proses penyidikan perkara suap terhadap Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pada Rabu 10 Juli 2019, tim penyidik menggeledah satu lokasi, yakni Kantor Badan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur.

"Dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen penganggaran," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (12/7).

Advertisement

Pada Kamis 11 Juli 2019, kemarin tim penyidik melanjutkan penggeledahan di empat rumah pribadi pejabat aktif ataupun pensiun di Badan Pembangunan Daerah Provinsi Jatim.

"Dari 4 lokasi ini kami sita dokumen terkait penganggaran dan barang bukti elektronik berupa telepon genggam," ujarnya.

Penggeledahan dilakukan terkait dengan sumber dana APBD Tulungagung dari Bantuan Keuangan APBD Provinsi Jawa Timur. Febri mengatakan, kegiatan ini dilakukan tim KPK sejak pukul 10.00 WIB pagi hingga malam.

Advertisement

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015 2018.

Supriyono diduga menerima uang sebesar Rp4.880.000.000 selama periode 2015 hingga 2018 dari Bupati Tulung Agung Syahri Mulyo. Suap berkaitan dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.

Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3.750.000 000 dengan rincian, penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500.000.000 setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 Milyar.

Penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750.000.000 sejak 2014 hingga 2018. Fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar.

Syahri Mulyo sendiri sudah divonis 10 tahun dalam kasus suap proyek peningkatan jalan.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
KPK Tetapkan Ketua DPRD Tulungagung Tersangka Suap
Berkas rampung, walkot Blitar dan bupati Tulungagung segera diadili
Wakil Bupati Tulungagung mangkir pemeriksaan KPK
Sekda Kabupaten Tulungagung usai jalani pemeriksaan KPK
Kasus suap pengusaha Susilo Prabowo, KPK periksa Bupati Tulungagung nonaktif
Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo dijadwalkan diperiksa KPK hari ini

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.