LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus suap, kepala kantor Pajak Bogor segera disidangkan

Kejati Jabar telah memeriksa tersangka dan 9 saksi. Berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

2012-08-07 13:08:35
Mafia pajak
Advertisement

Proses penyidikan perkara dugaan suap yang menyeret nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bogor Anggrah Suryo segera selesai dan akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Hal itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan berkas hasil penggeledahan di kantor KPP beberapa waktu lalu. "Kami sudah periksa sembilan saksi dan juga tersangka, sementara itu sopir salah satu tersangka masih dalam pemeriksaan," ujar Kepala Seksi Penerangan (Kasipenkum), Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Atang Bawono, Selasa (7/8).

Sementara sejumlah dokumen dan barang bukti, kata Atang masih ada yang dalam tahap pemeriksaan. Kejari sendiri saat menggeledah KPP Bogor kedapatan 8 dus dokumen, setelah sebelumnya menyita juga Rp 300 juta dan 10 dokumen tersangka KPP Bogor, pada saat penangkapan.

Untuk diketahui, KPK menangkap tangan Penerima suap yakni Kepala Pelayanan Pajak Pratama Bogor berinisial AS. Adapun pemberi suap berinisial EDG (50) yang merupakan orang suruhan PT GEA dengan barang bukti Rp300 juta. Penangkapan sendiri dilakukan di kawasan Kota Cibubur, Bogor pukul 10.20 WIB Jumat (13/7) lalu.

Suap yang dilakukan EDG terhadap AS tak lain untuk meringankan tanggungan pajak dari Rp 22 Miliar menjadi Rp1,5 Miliar. Di situlah uang Rp 300 juta menjadi pemulus untuk keringanan pajak tersebut.(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.