LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus suap Kemenpupera, KPK panggil staf ahli Komisi V DPR

Kali ini penyidik memanggil Suratin sebagai tenaga ahli Komisi V DPR untuk diperiksa sebagai saksi.

2016-03-07 11:17:45
Korupsi Kemenpupera
Advertisement

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tenaga ahli Komisi V DPR guna mendalami kasus suap proyek jalan Pulau Seram di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera). Kali ini penyidik memanggil Suratin sebagai tenaga ahli Komisi V DPR untuk diperiksa sebagai saksi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Supriyanto (BSU)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (7/3).

Budi merupakan tersangka baru dalam kasus penerimaan hadiah dari Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU). Sebelumnya, Budi berniat mengembalikan uang SGD 305.000 kepada KPK. Namun hal itu ditolak lantaran uang tersebut terkait dengan Tindak Pidana Korupsi yang sedang didalami oleh KPK.

Akhirnya, Rabu (2/3) KPK menetapkan politikus Golkar tersebut sebagai tersangka dengan Sprindik tertanggal 29 Februari.

Sebelumnya, pada Rabu (13/1) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.

Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota komisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.