LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus suap impor daging, KPK geledah rumah Direktur PT IU

Sampai saat ini belum diketahui apakah penggeledahan masih berlangsung atau tidak.

2013-02-19 19:16:15
KPK
Advertisement

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini kembali melakukan penggeledahan dalam kaitan pengusutan kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Penggeledahan itu dilakukan di rumah seorang tersangka perkara yang juga Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi (AAE), di Taman Duren Sawit, Cakung, Jakarta Timur.

"Hari ini KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap dalam kaitan kasus suap kuota impor daging sapi di rumah AAE," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, kepada wartawan, Selasa (19/2).

Menurut Johan, penggeledahan dilakukan sejak siang hari ini. Dia belum bisa memastikan apakah penggeledahan sudah selesai atau belum, serta hasilnya.

Terkait kasus ini, KPK telah menggeledah beberapa tempat. KPK telah menggeledah ruangan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera dan Anggota Komisi I DPR non-aktif, Luthfi Hasan Ishaaq, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. KPK juga menggeledah kantor PT Indoguna Utama di daerah Pondok Bambu, Jakarta Timur, dan sebuah kantor milik saksi kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Jalan Ampera Raya.

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fatanah alias Olong Ahmad Fadeli Luran, dan dua Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi serta Juard Effendi.(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.