Kasus suap hakim PTUN Medan, KPK kembali periksa Gatot & istri muda
Selain Gatot dan Evi, KPK juga memanggil beberapa saksi berkaitan dengan kasus suap tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"GPN dan ES diperiksa sebagai tersangka untuk kasus tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (27/8).
Selain Gatot dan Evi, KPK juga memanggil beberapa saksi berkaitan dengan kasus suap tersebut. Mereka yakni pihak swasta, Fitri Nur Avianti sebagai saksi tersangka Gatot dan Evy. Ada pula tersangka hakim PTUN Medan, Dermawan Ginting yang juga turut dipanggil KPK.
"Dermawan diperiksa untuk tersangka TIP (Tripeni Irianto Putro, ketua PTUN Medan)," kata Yuyuk.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, Gatot mendatangi gedung KPK sekitar pukul 14.30 WIB. Selang setengah jam kemudian, istrinya, Evi Susanti juga mendatangi KPK mengenakan baju tahanan.
"Mereka rumah tahanannya beda, sehingga tidak datang bersamaan ke KPK," ujarnya.(mdk/dan)