Kasus suap Gatot Pujo, Muslim Simbolon dan Helmiati ditahan KPK
Sebelumnya, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.
Dua orang mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Muslim Simbolon dan Helmiati, resmi menahan ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
"MSI (Muslim Simbolon) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di Pomdan Jaya Guntur, dan HEL (Helmiati) ditahan 20 hari pertama di Pondok Bambu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (9/7/2018).
Kedua tersangka ini merupakan tersangka ketujuh dari 38 legislator yang dijerat KPK. Febri mengingatkan kepada tersangka lainnya untuk kooperatif dalam pemeriksaan.
"Untuk penjadwalan pemeriksaan tersangka-tersangka lain akan kami informasikan lebih lanjut. Jika dipanggil, kami ingatkan agar para tersangka koperatif datang dan memenuhi panggilan penyidik," kata Febri.
Usai diperiksa sebagai tersangka, Helmiati bungkam dan memilih langsung masuk ke dalam mobil tahanan. Sementara Muslim mengaku pasrah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Saya menghormati proses hukum yang dilaksanakan KPK. Dan Insya Allah saya sebagai warga negara yang baik dan taat saya akan koperatif dan untuk itu apapun keputusan pengadilan nantinya saya akan ikuti," kata Muslim usai diperiksa.
Sebelumnya, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.
Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK tahan Rooslynda Marpaung dan Rinawati Sianturi terkait korupsi Gatot
Ekspresi mantan anggota DPRD Sumut minta maaf saat ditahan KPK
Kasus suap Gatot Pujo Nugroho, eks anggota DPRD Sumut Rizal Sirait ditahan KPK
Kasus suap Gatot Pujo Nugroho, KPK periksa eks anggota DPRD Sumut Washington Pane
Rp 4,35 M sudah dikembalikan 38 anggota DPRD Sumut ke KPK
Kasus Gatot Pujo, 3 anggota DPRD Sumut kembalikan uang suap Rp 350 juta
Eks Ketua DPRD Sumut diperiksa KPK terkait kasus suap Gatot Pujo