LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Suap Emirsyah Satar, Direktur Teknik Garuda Dipanggil KPK

Selain Hadinoto, tim penyidik juga akan memeriksa mantan Plh Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia Muhammad Arif Wibowo dan pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia Capt. Agus Wahjudo.

2019-10-03 10:01:38
Suap eks Dirut Garuda
Advertisement

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Hadinoto yang sudah dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

"Saksi Hadinoto Soedigno akan diperiksa untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (3/10).

Advertisement

Selain Hadinoto, tim penyidik juga akan memeriksa mantan Plh Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia Muhammad Arif Wibowo dan pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia Capt. Agus Wahjudo.

"Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, dan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) tahun 2007-2012 Hadinoto Soedigno tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Advertisement

Keduanya diduga menerima suap dari Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo yang juga pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Soetikno juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.

Soetikno diduga memberi Rp5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.

Sedangkan untuk Hadinoto, Soetikno memberi USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Selain dijerat tersangka suap, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Reporter: Fachrur Rozie

Baca juga:
Masa Penahanan Tersangka Penyuap Eks Dirut Garuda Indonesia Diperpanjang
KPK Periksa Dua Tersangka Terkait Kasus Suap dan Korupsi
Kasus Suap Garuda Indonesia, KPK Periksa Bos hingga Karyawan
Kasus Pengadaan Pesawat Garuda, Total Nilai Suap Lebih dari Rp100 Miliar
KPK Cecar Dirut PT Angkasa Pura II Terkait Pengadaan BHS
Diperiksa KPK, Penyanyi Iis Sugianto Dicecar Soal Jual Rumah dengan Emirsyah Satar

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.