Kasus suap Buol, Anshori langsung dijebloskan ke penjara
Tersangka dugaan kasus penyuapan terhadap pejabat di Buol, Sulawesi Tengah yang berinisial A akan tiba malam ini di KPK.
Tersangka dugaan kasus penyuapan terhadap pejabat di Buol, Sulawesi Tengah yang berinisial A malam ini akan tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. Oknum A saat ini sedang menuju lembaga antikorupsi tersebut guna menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Kami malam ini juga sedang menunggu A yang berangkat dari Palu, pesawatnya tadi melalui Surabaya sebelum sampai ke Jakarta," ujar Wakil Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, di kantornya, Rabu (27/6).
Bambang mengatakan tersangka A akan diperiksa di lembaga antikorupsi Jakarta. A, lanjut Bambang, akan langsung dijebloskan dalam jeruji besi.
"Kemungkinan akan di tahan di ruang KPK," ujarnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap terhadap pihak swasta yang diduga melakukan tindak praktik penyuapan di Kabupaten Buol, Selawesi Tengah, Selasa (26/6) siang.
Menurut sumber yang dihimpun merdeka.com, tim KPK telah mengintai oknum swasta A yang diduga sebagai pemberi suap dari laporan masyarakat sekitar. A diduga melakukan praktik penyuapan dalam hal penerbitan surat hak tahan suatu perkebunan di wilayah kewenangan Bupati Buol. A ditangkap tim penyidik KPK di jalan saat mengendarai mobilnya di daerah Kabupaten Buol pada pukul 07.00 WITA.
"Jadi tim berangkat sejak Senin (25/6) kemarin ke sana (Buol). Diduga penyerahan sejumlah dana sudah terjadi sebelumnya. KPK menurunkan 2 tim. Untuk mengejar pemberi dan penerima," jelas sumber tersebut, Selasa (26/6) malam.
Menurut informasi yang dihimpun merdeka.com, diketahui identitas oknum A sebagai pemberi suap (pihak swasta) merupakan Anshori Manager di Perusahaan kelapa sawit bernama Hardaya Inti Plantation milik pengusaha Tati Murdaya. Sedangkan si penerima yakni Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu.
Pada hari ini, KPK pun menangkap 3 orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Ketiganya merupakan pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap. 1 orang telah ditetapkan tersangka yakni inisial GS dan 2 orang lainnya sedang menunggu pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap 2 orang yang diamankan akan dijelaskan besok 1x24 jam, statusnya tersangka atau tidak," tandasnya.
Menurut informasi yang dihimpun merdeka.com, diketahui identitas oknum A sebagai pemberi suap (pihak swasta) merupakan Anshori Manager di Perusahaan kelapa sawit bernama Hardaya Inti Plantation milik pengusaha Tati Murdaya. Sedangkan si penerima yakni Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu.(mdk/lia)