LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus suap anggota DPRD Sumut dilimpahkan ke jaksa penuntut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pelimpahan berkas beberapa anggota DPRD Sumatera Utara, terkait penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho. Pelimpahan dilakukan KPK sebanyak dua tahapan.

2016-10-03 16:01:50
Kasus korupsi
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pelimpahan berkas beberapa anggota DPRD Sumatera Utara, terkait penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho. Pelimpahan dilakukan KPK sebanyak dua tahapan.

"Pada tanggal 29 September penyidik KPK melakukan pelimpahan berkas dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum yakni Zulkifli Husein, Zulkifli Effendi Siregar, dan Parluhutan," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (3/10).

Tahapan kedua, ada lima tersangka yang berkas sekaligus barang buktinya juga dilimpahkan ke jaksa penuntut umum yakni Muhammad Affan, Budiman Nadapdap Pardamean, Guntur Manurung, dan
Bustami.

Seperti diketahui, anggota DPRD Sumut ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah menerima hadiah atau janji dari tersangka Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho. Suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014.

Selain itu, terkait pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota dewan pada 2015.

Seluruh tersangka diganjar di Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.