LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus suap, anggota DPRD Semarang divonis 3,5 tahun penjara

Agung Purno Sarjono terbukti menerima suap dalam pembahasan Rancangan APBD Kota Semarang 2012.

2012-06-12 19:44:18
korupsi APBD semarang
Advertisement

Anggota DPRD Kota Semarang Agung Purno Sarjono divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 50 juta karena terbukti menerima suap dalam pembahasan Rancangan APBD Kota Semarang 2012.

Vonis dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang Jl Dr Suratmo, Semarang, Selasa (12/6).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KSM A Roni ini menyatakan bahwa ketua DPD PAN Kota Semarang tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider.

Namun Agung dinyatakan bersalah dalam dakwaan lebih subsider sebab pemberian hadiah hanya berkenaan dengan jabatan dan wewenang Agung saja. Tetapi tidak ditujukan untuk menggerakan anggota DPRD lain untuk menyalahi wewenang.

"Menyatakan saudara Agung Purno Sarjono, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan lebih subsider. Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah sebagai anggota DPRD dan mencoreng nama baik institusinya serta menyeret pejabat lain sehingga berdampak luas dalam penyelenggaraan pemerintahan," tegas Ifa.

Putusan yang menyatakan dakwaan primer tak terbukti juga memancing jaksa KPK untuk banding. Sebab, putusan majelis hakim terlalu sempit hanya mencakup jabatan saja. "Mengenai kewajiban sebagai anggota dewan belum masuk pertimbangan," JPU KMS A Roni.

Sementara usai persidangan, Bambang Joyo Supeno selaku kuasa hukum Agung menyatakan kliennya tidak memiliki daya tawar tinggi untuk menggerakan anggota DPRD terkait jadwal badan musyawarah. "Ada perbedaan penafsiran. Menurut kami dalam Banmus, ketepatan waktunya seolah-olah sudah diatur. Terkait hal itu, kami akan melakukan upaya banding," ungkapnya.

Pada sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan jaksa, Agung terancam pidana dalam pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer dengan hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan penjara.

Selain Agung PS, kasus suap ini juga telah menyeret Sekda nonaktif Kota Semarang, Akhmat Zaenuri, anggota DPRD Sumartono dan Wali Kota Soemarmo. Akhmat Zaenuri dihukum 1,5  tahun, Sumartono dihukum 2,5 tahun, sedangkan Walikota Soemarmo baru akan disidangkan Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu (13/6) besok.(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.