Kasus suap anggota DPRD Kebumen, Dirut PT OSMA ditahan KPK
Kasus suap anggota DPRD Kebumen, Dirut PT OSMA ditahan KPK. Dia diduga menyuap Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri H dan PNS Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen Sigit Widodo.
Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Grup Hartoyo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga memberi suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam APBD Perubahan 2016.
"Pastilah ada pihak yang paling bertanggung jawab," kata Hartoyo singkat saat keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan pada sekitar pukul 22.30 WIB, Jumat (21/10).
Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Hartoyo ditahan di rumah tahanan Polres Jakarta Pusat.
"Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan dan pengesahan Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen dalam APBD-P tahun 2016, penyidik KPK hari ini menahan tersangka HTY (Hartoyo) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 21 Oktober 2016 di rutan Polres Jakarta Pusat," kata Yuyuk.
Hartoyo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Hartoyo diduga menyuap Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri H dan PNS Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen Sigit Widodo.(mdk/cob)