LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus SKL BLBI, KPK diminta lebih terbuka

Pakar hukum pidana Suparji Ahmad meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih terbuka terhadap kelanjutan penyidikan kasus Surat Keterangan Luas (SKL) terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Termasuk kendala-kendala yang dialami dalam proses penyidikan tersebut.

2017-12-23 13:27:34
Kasus BLBI
Advertisement

Pakar hukum pidana Suparji Ahmad meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih terbuka terhadap kelanjutan penyidikan kasus Surat Keterangan Luas (SKL) terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Termasuk kendala-kendala yang dialami dalam proses penyidikan tersebut.

Suparji mengatakan, keterbukaan informasi penting dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap penanganan yang ditangani komisi anti-rasuah tersebut.

"Sampai sejauh ini memang masyarakat menunggu. Sangat lambat progress report-nya dalam menangani BLBI dan kita tidak mendapatkan kejelasan secara komprehensif. Ini sebetulnya budaya yang tidak baik dalam konteks penegakan hukum," ujar Suparji usai melakukan diskusi, Jakarta Pusat, Sabtu (23/12).

Advertisement

Apalagi, imbuh Suparji, telah ada kerjasama internasional antara KPK dengan sejumlah negara dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Meski diakuinya, kerjasama tersebut masih terbatas dilakukan.

Hanya saja, Suparji mengatakan keterbatasan tersebut tidak menjadi alasan lambanya penanganan perkara yang melibatkan luar negeri, baik saksi ataupun pihak terkait yang saat ini berada di luar negeri.

"Tidak boleh berhenti dengan alasan misalnya sudah di luar negeri. Kan faktanya dulu ada orang di luar negeri bisa ditarik lagi ke Indonesia kan," ujarnya.

Advertisement

Di sisi lain, KPK intens memeriksa sejumlah saksi berkaitan dengan kasus penerbitan SKL oleh mantan kepala Badan Penyehatan Bank Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Seperti pengacara Todung Mulya Lubis, mantan Menteri Koordinator Keuangan Kwik Kian Gie, pengusaha sekaligus mantan terpidana penyuap jaksa Urip, Artalyta Suryani.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidik KPK intens memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya terkait SKL yang diduga merugikan negara Rp 3,7 triliun itu.

Syafruddin kala itu sebagai Kepala BPPN menerbitkan SKL terhadap obligor BLBI, Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Sjamsul diwajibkan membayar pengembalian utang sekitar Rp 4,8 triliun namun dalam realisasinya dia hanya membayar Rp 1,1 triliun dan masih tersisa Rp 3,7 triliun belum dibayar.

Sekitar tahun 2002, Syafruddin pun menerbitkan SKL terhadap Sjamsul meski kewajiban pembayaran belum terpenuhi. Jumlah Rp 3,7 triliun lah yang dianggap KPK sebagai kerugian negara.

Atas perbuatannya, Syafruddin disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga:
Usut kasus BLBI, KPK periksa Todung Mulya Lubis
Kasus BLBI, KPK kembali periksa pengacara Todung Mulya Lubis
KPK resmi tahan eks ketua BPPN terkait kasus korupsi BLBI
Ekspresi mantan Ketua BPPN saat ditahan KPK terkait kasus BLBI
Pengamat imbau kesalahan penerbitan SKL terhadap BLBI harus diuji PTUN

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.