Kasus simulator, KPK panggil Kapolda Sumbar
"Semua saksi diperiksa buat tersangka DS," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.
Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri. Dalam penyidikan perkara, hari ini lembaga anti-korupsi itu memanggil Kapolda Sumatera Barat Brigjen Wahyu Indra.
Belum diketahui apa keterlibatan wahyu dalam perkara itu. Selain memanggil Kapolda Sumatera Barat, KPK menjadwalkan memeriksa seorang purnawirawan Polri, Rismawan. Mereka juga pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pegawai negeri sipil bernama Halijah. Belum diketahui apakah semua saksi itu hadir atau belum.
"Semua saksi diperiksa buat tersangka DS," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, lewat pesan singkat, Jumat (1/3).
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus proyek pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011. Mereka adalah mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto. Sukotjo S. Bambang sudah dibui di Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung, lantaran terjerat kasus lain.
KPK menganggap Irjen Pol Djoko Susilo sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengadaan simulator SIM roda dua dan empat pada 2011.
Akibat ulah Djoko Susilo, negara merugi Rp 198,6 miliar dalam proyek pengadaan simulator SIM 2011. Djoko dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Selain menjerat dengan tindak pidana korupsi, pada 14 Januari, KPK mulai menyidik Irjen Pol Djoko Susilo atas dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Penyidik KPK menemukan dugaan DS telah menyamarkan, mengubah bentuk, ataupun menyembunyikan uang hasil korupsi yang dilakukannya.
DS dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Bahkan, finalis Putri Solo 2008, Dipta Anindita, ikut terseret dalam dugaan pencucian uang dilakukan DS. Dipta adalah salah satu istri DS.(mdk/did)