LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Sarang Burung Walet Libatkan Novel Diminta Dilanjutkan, Ini Kata Jaksa Agung

Kasus Sarang Burung Walet Libatkan Novel Diminta Dilanjutkan, Ini Kata Jaksa Agung. Gugatan terdaftar di PN Jaksel pada Selasa (5/11) dengan nomor Perkara958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL. Dalam Petitum, OC Kaligis menuntut Hakim memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Sali

2019-11-08 15:49:08
Kasus Novel Baswedan
Advertisement

Mantan Terpidana Suap Hakim OC Kaligis mengugat Jaksa Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkulu. Kaligis menilai, keduanya lembaga melawan hukum karena menghentikan kasus penganiayaan terhadap pelaku sarang burung walet yang diduga melibatkan Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan.

Gugatan terdaftar di PN Jaksel pada Selasa (5/11) dengan nomor Perkara958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL. Dalam Petitum, OC Kaligis menuntut Hakim memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin irit bicara menanggapi hal itu. Ia mengatakan, pihaknya sedang menelaah kasus tersebut.

Advertisement

"Sedang kami pelajari," singkatnya sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/11).

Novel Dituding Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan

Polres Bengkulu menduga Novel telah menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004, saat ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.

Advertisement

Novel sejak tahun 1999 hingga 2005 memang berdinas di Polresta Bengkulu. Pada 2004 dia didapuk menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.

Saat itulah Novel dituding melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seorang pelaku pencurian sarang burung walet di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, 18 Februari 2004. Pelapornya ialah Yogi Hariyanto.

Novel Baswedan akhirnya bernapas lega setelah Kejaksaan Agung pada 22 Februari 2016 memutuskan menghentikan penuntutan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat dirinya. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu meneken surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) Nomor B-03/N.7.10/EP.1/02/2016.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.