Kasus Samin Tan, KPK Panggil 2 Petinggi PT Borneo Lumbung Energi
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ketiganya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk Samin Tan.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa dua petinggi PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Tbk dalam kasus suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Keduanya yakni Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal Nenie Afwani dan Commercial Director PT Borneo Lumbung Energi dan Metal bernama Vera Linkin. Selain keduanya, tim penyidik juga turut memanggil karyawan swasta bernama Andreay Hasudungan Aritonang.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ketiganya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk Samin Tan.
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/4).
Sebelumnya, KPK berhasil menangkap Samin Tan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 6 April 2020. Samin Tan ditangkap pada Senin, 5 Maret 2021. Samin Tan ditangkap di sebuah cafe di Jakarta Pusat.
KPK menjerat Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Samin Tan diduga menyuap Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR RI. KPK menduga, Samin Tan memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni. Uang tersebut diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.
Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus yang menjerat Samin Tan dan Eni ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek PLTU Riau-1. KPK juga telah menjerat mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo dalam perkara tersebut.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Periksa Dua Saksi, KPK Dalami Kasus Samin Tan
Ekspresi Wajah Samin Tan Saat Ditahan KPK
KPK Buru Pihak Bantu Pelarian Samin Tan Selama jadi Buronan
KPK Jebloskan Buronan Samin Tan ke Penjara selama 20 Hari
Buronan Samin Tan Ditangkap KPK saat di Kafe Kawasan Thamrin Jakpus
Jejak Kasus Samin Tan, Eks Komisaris Perusahaan Bakrie & Penyuap Eni Saragih