Kasus Proyek BHS, Eks Dirkeu PT AP II Segera Diadili
Kasus Proyek BHS, Eks Dirkeu PT AP II Segera Diadili. Nantinya, surat dakwaan Andra akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan kasus dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo yang menjerat mantan Direktur Keuangan PT AP II, Andra Y Agussalam.
Tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Andra ke tahap penuntutan atau tahap 2.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka AYA (Andra Y. Agussalam)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/11).
Dengan pelimpahan ini, jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Nantinya, surat dakwaan Andra akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
"Rencana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," kata Febri.
Dalam menuntaskan penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah memeriksa sekitar 81 saksi. Puluhan saksi itu terdiri dari unsur Direktur Utama dan Pejabat PT. Angkasa Pura II (Persero), Direktur dan pejabat PT Angkasa Pura Propertindo (APP), Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) serta pihak swasta.
Sebelumnya, KPK menjerat Dirut PT INTI Darman Mappangara (DMP) sebagai tersangka baru dalam kasus suap pengadaan proyek BHS. Darman diduga bersama-sama dengan staf PT INTI Taswin Nur memberi suap kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam untuk mengawal agar proyek BHS digarap oleh PT INTI.
Penetapan tersangka terhadap Darman merupakan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan pada 31 Juli hingga 1 Agustus 2019 lalu.
Dalam operasi senyap tersebut KPK menjerat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dan staf PT INTI Taswin Nur sebagai tersangka. Andra diduga menerima suap sebesar SGD 97.600 dari Taswin lantaran mengawal proyek BHS.
Proyek BHS sendiri akan dikerjakan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT. INTI) yang akan dioperasikan PT. Angkasa Pura Propertindo (PT. APP) dan dikelola PT. Angkasa Pura II.
Awalnya PT APP berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS, namun Andra mengarahkan agar PT APP melakukan penjajakan untuk penunjukan langsung kepada PT. INTI agar menggarap proyek senilai Rp86 miliar ini.
Andra juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan DP dari 15 persen menjadi 20 persen untuk modal awal PT INTI dikarenakan ada kendala cashflow di PT INTI.
Atas arahan Andra, kemudian Executive General Manager Divisi Airport Maintenance PT. Angkasa Pura II Marzuki Battung menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT INTI.
Tak hanya itu, Andra juga mengarahkan Direktur PT. Angkasa Pura Propertindo, Wisnu Raharjo untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT. APP dan PT. INTI. Tujuannya, agar DP segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Presdir AP II Bersaksi di Sidang Andi Taswin Nur
KPK Kembali Periksa Tersangka Suap Direktur Keuangan Angkasa Pura II
KPK Kembali Panggil Agung Sedayu Terkait Korupsi di Angkasa Pura Propertindo
Kasus Pengadaan Baggage Handling System, KPK Tahan Dirut PT INTI
KPK Perpanjang Penahanan Eks Dirkeu Angkasa Pura II
Dilemahkan Lewat UU Baru, Ini Pembuktian KPK Korupsi Masih Masif di Indonesia