Kasus prostitusi, polisi akan panggil pengelola Apartemen Margonda Residence
Kasus prostitusi, polisi akan panggil pengelola Apartemen Margonda Residence. Rata-rata satu PSK bisa menerima pesanan lebih dari dua pria hidung belang. Bahkan ada yang sampai sehari mendapatkan pesanan hingga lima orang. Satu tamu dihargai antara Rp 800ribu hingga Rp 1juta.
Polisi terus mendalami kasus prostitusi yang terjadi di Apartemen Margonda Residence Depok. Setelah mengamankan empat orang yang diduga adalah pekerja seks komersial (PSK) dan dua orang pria, selanjutnya polisi akan memanggil pihak pengelola.
"Kita akan panggil pengelolanya. Apakah mereka mengetahui atau tidak dan bagaimana mekanisme penyewaan kamar," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro, Kamis (16/8).
Dari keterangan enam orang yang diamankan pada Selasa (14/8) malam, diketahui bahwa mereka menyewa kamar dari seorang perantara atau broker. Kemudian PSK itu juga menyewa dengan cara melihat iklan di sosial media.
"Brokernya juga akan kita minta keterangannya. Sekarang kita masih dalami keterangan yang kita amankan dulu," tukasnya.
Rata-rata satu PSK bisa menerima pesanan lebih dari dua pria hidung belang. Bahkan ada yang sampai sehari mendapatkan pesanan hingga lima orang. Satu tamu dihargai antara Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta.
"Dari empat hingga lima tamu rata-rata dapat Rp 3 jutaan sehari. Tapi itu tidak setiap hari (dapat pesanan)," jelasnya.
Wanita-wanita belasan tahun itu menjual jasanya secara vulgar di sosial media melalui sebuah aplikasi. Disana tertera nomor ponsel yang bisa dihubungi dan tawar menawar harga.
"Tidak melalui muncikari. Mereka yang bertransaksi langsung dengan pelanggan," katanya.
Pria hidung belang yang menggunakan jasa mereka ini ada yang memang tamu baru dan pelanggan lama. Para PSK ini juga kerap berganti-ganti tempatnya. "Mereka pindah-pindah tempatnya. Bukan Cuma di apartemen yang kita tangkap kemarin," tutupnya.
Sebelumnya enam orang diamankan yang terdiri dari empat wanita dan dua pria. Mereka adalah SG (20), AD (19), FO (19), DP (22), MF (20) dan MR (18). Mereka dijerat pasal 295 KUHP dengan ancaman 1,4 tahun.
Baca juga:
Polisi bongkar praktik prostitusi di Apartemen Margonda Residence, 6 PSK diamankan
Pengakuan muncikari, 5 tower di Apartemen ada praktik prostitusi, satpam tahu
Dapat Rp 1,5 juta perbulan, begini muncikari Kalibata City tawarkan PSK ke pelanggan
Nasib Odoy, dikibuli pekerjaan ngejoki, malah jadi muncikari di Kalibata City
Ini pembelaan manajemen Kalibata City soal prostitusi di apartemennya
Prostitusi menjamur di Apartemen Kalibata City