Kasus PON Riau, penyidik KPK geledah 3 tempat di Jakarta
Rusli ditetapkan tersangka dalam kasus suap pembahasan Perda PON Riau dan izin penertiban Hutan Pelelawan.
Penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan terkait kasus suap pembahasan Perda PON Riau yang menjerat Gubernur Riau Rusli Zainal. Penyidik menggeledah 3 tempat sekaligus termasuk kantor perwakilan Provinsi Riau di Jalan Otto Iskandardinata No 107 Jakarta Timur.
"Terkait penyidikan dengan tersangka RZ," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (20/6).
Selain itu, penyidik juga menggeledah dua rumah yang pertama, di Jalan Purwakarta No. 29 Jakarta Pusat atas nama Muh. Akil. Rumah yang kedua, Jalan Alam Segar 1 No. 9 Jakarta Selatan.
Rusli ditetapkan tersangka dalam kasus suap pembahasan Perda PON Riau dan izin penertiban Hutan Pelelawan. Rusli telah ditahan di Rutan KPK pekan lalu.(mdk/ian)