Kasus penipuan dan penggelapan, bos Pasar Turi divonis 2 tahun
Kasus penipuan dan penggelapan, bos Pasar Turi divonis 2 tahun. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penipuan dan penggelapan proyek Pasar Turi Baru yang dilaporkan pedagang.
Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry J Gunawan divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, dua tahun. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penipuan dan penggelapan proyek Pasar Turi Baru yang dilaporkan pedagang.
Dalam persidang yang digelar di Ruang Cakra itu, Ketua Majelis Hakim, Rochmad mengatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Terdakwa Henry Jocosity Gunawan, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melawan hukuman sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 372 dan 378 KUHP dengan hukuman dua tahun enam bulan kurungan," tegas Rachmad saat membacakan vonisnya, Kamis (4/10).
Vonis Henry ini, dua tahun lebih ringan dari tuntutan JPU dalam sidang tuntutan sebelumnya, yaitu pada 29 Agustus 2018 lalu.
Saat itu, JPU Darwis dan Harwiadi yang membacakan berkas tuntutannya secara bergiliran, memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa Henry.
Sementara Henry sendiri, meski divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, mengaku akan melakukan banding. "Saya akan banding," kata Henry singkat usai sidang.
Sementara sejumlah pedagang Pasar Turi usai sidang langsung keluar ruangan dan melakukan sujud syukur berjamaah. "Allahu akbar!" pekik para pedagang usai sujud syukur.
Baca juga:
Demo lagi di PN Surabaya, korban PT Sipoa minta Teguh Kinarto dicekal
Sidang kasus proyek Pasar Turi diwarnai perdebatan hakim dan kuasa hukum Henry
Kisruh Pasar Turi Baru tak berujung, nasib pedagang terancam
Hadiri sidang bos Pasar Turi, Yusril diadang massa korban penipuan
Eksepsi Henry ditolak, sidang kasus Pasar Turi dilanjutkan 20 September
Yusril desak KPK usut dugaan kasus penipuan PT Sipoa
Di sidang pledoi, bos Pasar Turi siap serahkan aset ke Pemkot Surabaya