LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus penghinaan presiden, Polda Aceh panggil mantan anggota GAM

Saat acara maulid Nabi Muhammad, (7/4), Tgk Nie memberikan sambutan dan diduga menghina kepala negara.

2016-04-29 19:00:21
Pasal Penghinaan Presiden
Advertisement

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh akan memanggil Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA), Pasee, Aceh Utara Zulkarnaini Hamzah sebagai saksi atas dugaan penghinaan terhadap kepala negara. Kasus ini ada dugaan kuat juga melibatkan dirinya secara langsung.

Direskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Nurfallah mengatakan, sebelumnya Ditreskrimum Polda Aceh telah memanggil empat saksi. Namun baru satu orang yang memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi berinisial MD.

"Baru satu orang yang datang, saksi ini mengaku dia mendapatkan undangan acara tersebut, tetapi dirinya tidak datang pada acara tersebut," kata Kombes Pol Nurfallah di Mapolda Aceh, Jumat siang (29/4).

Sedangkan tiga saksi lainnya yang dipanggil menjadi saksi mangkir tanpa alasan yang jelas. Sehingga pihak Ditreskrimum Polda Aceh kembali melayangkan surat panggilan tersebut.

Di antara tiga saksi dugaan penghinaan kepala negara yang mangkir adalah Ketua KPA, Pasee, Aceh Utara, Zulkarnaini Hamzah yang akrap disapa Tgk Nie. Dia juga sekarang menjabat sebagai ketua Partai Aceh (PA) Aceh Utara. Sedang dua saksi lainnya tidak disebutkan namanya oleh Kombes Pol Nurfallah.

Adapun kasus dugaan penghinaan kepala negara ini terjadi pada acara maulid Nabi Muhammad SAW, (7/4). di acara tersebut, Tgk Nie memberikan sambutan dan mengeluarkan kata-kata yang diduga melakukan penghinaan kepada kepala negara.

Kombes Pol Nurfallah mengaku, hasil pemeriksaan dari video sebagai barang bukti terbukti secara otentik dugaan adanya penghinaan kepada kepala negara.

"Dari bukti sudah terjadi ada suatu penghinaan. Dalam video itu jelas ada penghinaan pada kegiatan di kantor KPA," jelasnya.

Dia menambahkan, bila nantinya ketiga saksi ini tetap tidak mengindahkan dan kembali mangkir. Pihaknya akan melakukan pemanggilan secara paksa. Meskipun, dia berharap pemanggil kedua ini ketiga saksi ini mau menghadap Polda Aceh untuk diperiksa sebagai saksi.

"Mudah-mudahan mereka menghargai dan mau datang. Misalkan mereka tidak datang juga, kita akan jemput," tukasnya.

Ditreskrimum Polda Aceh menjerat pelaku penghinaan kepala negara dengan pasal 108 dan 160 KUHP tentang penghinaan. Kasus ini merupakan laporan polisi model A, karena saat kejadian ada 6 personel polisi yang sedang bertugas di lokasi kejadian.

Sebelumnya kasus ini ditangani oleh Polres Lhokseumawe dan telah diperiksa sebagai saksi sebanyak sembilan orang dan telah dilimpahkan ke Polda Aceh. "Kita tarik kasus ini ke Polda agar penanganannya bisa lebih profesional," tutupnya.

Baca juga:
Kasus penghinaan Jokowi, Yusril sebut penahanan Ongen langgar HAM
Cerita akun Facebook Briptu Cinde bikin geger
Peretas akun FB polisi yang hina Jokowi terdeteksi di Sumatera Utara
AJI Indonesia sebut Jokowi beri sinyal akan belenggu kebebasan pers
Kisah Bung Hatta bikin malu pemuda yang hina presiden Soekarno

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.