LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Pengeroyokan Dokter di Banyuwangi, 2 Anggota dan Ketua LSM Diringkus Polisi

Dua pelaku pengeroyokan seorang dokter di RSUD Blambangan Banyuwangi akhirnya diringkus polisi. Keduanya diketahui merupakan anggota salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM).

2020-08-10 20:59:31
Pengeroyokan
Advertisement

Dua pelaku pengeroyokan seorang dokter di RSUD Blambangan Banyuwangi akhirnya diringkus polisi. Keduanya diketahui merupakan anggota salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Dua tersangka yang berhasil diringkus polisi antara lain, Mathari alias Hariri (34), dan Hariyono, keduanya warga Wongsorejo, Banyuwangi. Sebelumnya, polisi juga telah berhasil membekuk Ketua LSM distrik Banyuwangi, Subandik (37). Sehingga, total 3 tersangka telah ditangkap polisi.

"Kita sudah menahan tiga orang tersangka," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andreas Ratulangi, Senin (10/8).

Advertisement

Diketahui, kasus ini bermula saat ada salah seorang pasien berobat ke RSUD Blambangan Banyuwangi. Usai diperiksa, dokter meminta pasien untuk rawat jalan.

Tetapi para anggota LSM ini tidak terima dan meminta pasien diopname. Hingga akhirnya mereka mendatangi RS untuk mengeroyok dokter tersebut.

"Peristiwa ini berawal ketika ada seorang pasien yang dibawa ke sana untuk dilakukan pemeriksaan kemudian perawatan. Namun oleh dokter di sana menyatakan bahwa pasien ini tidak perlu dirawat jadi bisa dengan perawatan obat jalan atau rawat jalan," tegasnya.

Advertisement

Lalu, tak terima dengan keputusan sang dokter, anggota LSM ini mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit milik Pemkab Banyuwangi itu. Mereka pun secara bersama-sama melakukan tindakan penganiayaan atau kekerasan terhadap salah satu dokter di rumah sakit tersebut.

Atas perbuatannya, pelalu dijerat pasal 170 junto 351 dan/atau junto 214 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap seorang pegawai negeri yang tengah melaksanakan tugas. Tersangka terancam 8 tahun hukuman kurungan penjara.

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.