LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Pengadaan Lahan Rumah DP Nol Rupiah, KPK Perpanjang Penahanan Tommy Adrian

Perpanjangan penahanan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

2021-07-02 15:34:38
DP rumah nol rupiah
Advertisement

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA) dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe.

Perpanjangan penahanan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

"Kamis (1/7/2021) tim penyidik memperpanjang masa tahanan AR selama 40 hari ke depan terhitung mulai 3 Juli 2021 sampai dengan 11 Agustus 2021. Dilakukan juga perpanjangan penahanan TA untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 4 Juli 2021 sampai dengan 12 Agustus 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (2/7).

Advertisement

Menurut Ipi tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas penyidikan keduanya. Ipi menyebut, keduanya masih akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih.

"Pemberkasan perkara para tersangka tersebut masih terus dilakukan, di antaranya dengan pemanggilan para saksi yang diduga mengetahui perkara ini," kata Ipi.

Dalam kasus ini KPK menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Advertisement

KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersangka disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.

Kasus ini bermula saat adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya. Kesepakatan dilakukan oleh Yorry dan Anja Runtunewe pada 8 April 2019.

Pada saat itu juga dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja Runtunewe. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sejumlah Rp 43,5 miliar.

Dalam pelaksanaan pengadaan tanah ini, diduga dilakukan secara melawan hukum, yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Kemudian, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Teranyar, KPK menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI).

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Jawaban Novel Ketika Dituding Lindungi Anies Baswedan dari Dugaan Kasus Korupsi
KPK Dalami Sumber Anggaran Korupsi Pengadaan Lahan Rumah DP Nol Rupiah di Jakarta
Kasus Korupsi Lahan Rumah DP 0 Persen, KPK Tahan Direktur PT Adonara Propertindo
KPK Tetapkan Rudy Hartono Iskandar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Lahan DP 0 Persen
Kasus DP 0 Rupiah, KPK Panggil Pegawai PT Adonara Propertindo
KPK Dalami Proses Awal Pengadaan Lahan untuk Rumah DP 0 Persen

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.