LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus pengadaan alat KB, Kejagung tahan Kepala BKKBN Surya Candra

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Rabu, menahan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Candra Surapaty, tersangka dugaan korupsi pengadaan alat KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter tahun anggaran 2014-2015.

2017-11-08 17:43:47
Kasus korupsi
Advertisement

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Rabu, menahan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Candra Surapaty, tersangka dugaan korupsi pengadaan alat KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter tahun anggaran 2014-2015.

"Penyidik sudah menahan Kepala BKKBN SCS terkait dugaan korupsi pengadaan KB II," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, Warih Sadono di Gedung Kejagung, Rabu (8/11).

Penahanan Surya terhitung sampai 20 hari ke depan dari 8 November 2017 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Dia menjelaskan, penahanan itu agar memudahkan penyidik memproses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, serta mencegah menghilangkan barang bukti dan melakukan perbuatan serupa.

"Nilai korupsinya mencapai Rp 490 miliar dengan kerugian Rp 110 miliar. Sedangkan penyidik baru menyita sebesar Rp 5 miliar belum sebanding dengan kerugian negaranya," ungkapnya.

Warih mengungkapkan, peran tersangka Surya Candra adalah mengintervensi dalam proses pengadaan alat KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter tahun anggaran 2014-2015.

"Peranan SCS mengintervensi dalam proses. Nanti semuanya kita buka dalam proses persidangan," ujarnya.

"Yang jelas-jelas teman-teman penyidik akan mempercepat proses penyidikannya agar segera dilimpahkan ke pengadilan," tegasnya.

Dalam kasus itu, penyidik Kejagung juga sudah menetapkan tiga tersangka lainnya, YW pekerjaan Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma, LW pekerjaan Direktur PT Djaja Bima Agung, dan KT pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Kasi Penyediaan Sarana Program/ mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN).

Kasus itu bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp 191.340.325.000 yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.

Kemudian, pada saat proses pelelangan berlangsung, adanya penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang adalah berada dalam satu perusahaan, yakni PT Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang sehingga harga-harga tersebut adalah harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi. Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa sebanyak 21 saksi dalam mengungkap kasus ini.

Baca juga:
Kepala BKKBN ditahan, kuasa hukum ajukan penangguhan penahanan dan praperadilan
Kasus pengadaan alat KB, Kejagung tahan Kepala BKKBN Surya Candra
Embat duit warga buat beli apartemen, Kades Sidokelar ditangkap
Mengejar dugaan korupsi reklamasi Jakarta
Kepala BKKBN ditahan, kuasa hukum ajukan penangguhan penahanan dan praperadilan

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.