Kasus pencucian uang, KPK periksa sepupu Nazaruddin
Nazir diketahui orang yang ikut dalam pelarian Nazaruddin dan istrinya Neneng Wahyuni ke Kolombia pada Agustus 2011.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan pembelian saham PT Garuda Indonesia yang menjerat Muhammad Nazaruddin (MNZ). Kali ini, penyidik akan meminta keterangan saudara Nazaruddin yakni Nazir Rahmat.
"Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (6/5).
Nazir diketahui orang yang ikut dalam pelarian Nazaruddin dan istrinya Neneng Wahyuni ke Kolombia pada Agustus 2011. Bersama dengan Nazir, KPK juga memanggil satu saksi lain dari pihak swasta yaitu Juliandi.
"Dia juga diperiksa untuk tersangka yang sama," terangnya.
Seperti diketahui, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin telah ditetapkan KPK menjadi terpidana dalam kasus dugaan suap Wisma Atlet Sea Games Palembang, Sumatera Selatan. Untuk kasus ini, KPK menemukan beberapa bukti kuat untuk menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka.
Setelah ditelisik, suami Neneng Sri Wahyuni itu diduga telah melakukan pencucian uang. Pasalnya, dia membeli saham PT Garuda Indonesia dengan hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet Sea Games 2011.
Tak hanya itu, Nazaruddin didakwa menerima suap pemenangan PT DGI berupa cek Rp 4,6 miliar. Terungkapnya dugaan TPPU Nazaruddin ini lantaran keterangan Yulianis dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet.
Pada kesaksiannya, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Yulianis memberikan pernyataan bahwa lima perusahaan di bawah kendali Permai Grup milik M Nazaruddin telah membeli saham PT Garuda Indonesia senilai Rp 300,8 miliar pada tahun 2010.(mdk/dan)