Kasus Pemulusan Perkara, Eddy Sindoro Segera Disidangkan
Febri mengatakan Eddy rencananya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro ke tahap penuntutan. Eddy merupakan tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara di PN Jakarta Pusat.
"Penyidikan untuk tersangka ESI (Eddy Sindoro) telah selesai. Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ESI ke penuntutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (12/10/2018).
Febri mengatakan Eddy rencananya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Total 38 saksi yang telah diperiksa penyidik KPK untuk melengkapi berkas perkara Eddy. Salah satunya, Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Dalam kasus suap pemulusan perkara di PN Jakarta Pusat, KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka. Eddy sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2016.
Penetapan tersangka terhadap Eddy Sindoro merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat mantan Panitera Pengganti PN Jakpus Edy Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno.
Mereka diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat pada April 2016. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan uang kepada Edy Nasution.
Baca juga:
Eddy Sindoro Lolos Imigrasi Soekarno-Hatta Dibantu Anak Buah Riza Chalid
Dipanggil KPK, 4 Anggota Polri Saksi Kasus Edy Sindoro Tugas di Papua
Suap Pemulusan Perkara, KPK Kembali Panggil 4 Anggota Polri
Eksepsi Advokat Lucas Ditolak Hakim PN Tipikor
Hadapi Putusan Sela, Lucas Yakin Hakim Kabulkan Eksepsinya
Sesalkan Rekening Diblokir, Lucas Minta KPK Fokus Tangani Kasus Suap PN Jakpus