LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus pembunuhan siswi SMP terbongkar dari noda darah di kaki pelaku

Saat ditemukan korban kan dalam keadaan setengah telanjang.

2016-05-12 14:19:43
Pembunuhan
Advertisement

Polres Gunung Kidul akhirnya berhasil menangkap SB (43) warga Kretek, Bantul, Yogyakarta pelaku pembunuhan siswi SMP EAF (14). EAF sebelumnya ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di pekarangan sebuah rumah kosong di Jalan Imogiri-Panggang, Giriharjo, Panggang pada Senin (29/2) lalu.

Kapolres Gunung Kidul, AKBP Hariyanto mengatakan, penangkapan pelaku dimulai dengan petunjuk jejak telapak kaki pelaku yang terkena darah korban. Saat olah TKP polisi juga mendapati kesaksian bahwa ada motor matik yang keluar dari TKP beberapa hari sebelum ditemukan jasad EAF.

"Saat ditemukan korban kan dalam keadaan setengah telanjang. Kepala luka dan mengeluarkan darah. Kita bisa mendapat jejak darah dari kaki pelaku," katanya, Kamis (12/5).

Dari salah seorang saksi, polisi mengetahui bahwa pelaku menjemput korban pada Kamis (25/2) di jalan Semanu. Menurut ibu korban, pelaku memang beberapa kali datang ke rumah bertemu dengan korban.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan sepeda motor Honda Vario AB 2411 SG dan satu buah handphone. Polisi juga mengamankan celana jeans, ikat pinggang, celana dalam, kaos pendek dan sandal warna hitam milik pelaku yang digunakan saat melakukan pembunuhan.

"Pelaku saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih jauh terkait motif pelaku melakukan pembunuhan," pungkasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak yang telah mengakibatkan hilangnya nyawa sesuai dengan pasal 80 ayat 3 UU no 35 tahun 2014, tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 340 sub pasal 338 KUHP atas pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal hukuman mati.

Baca juga:
Ejekan 'cabe-cabean' yang berujung pembunuhan
Tuduh orangtua curi uang Rp 150 ribu, Sigit tega bunuh ibu kandung
Kasus M korban pemerkosaan dan pembunuhan juga butuh perhatian
Kejamnya Budi perkosa balita sampai tewas
Mulut disumpal & cincin hilang, nenek Sayuti diduga tewas dibunuh
Ini TKP pemerkosaan dan pembunuhan balita di Bogor
Pelaku pemerkosa dan pembunuhan balita di Bogor hanya lulusan SD

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.