Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Aceh, Mobil Korban Jadi Barang Bukti
Polres Aceh Tenggara mengamankan mobil Honda Mobilio milik Asnawi Luwi, seorang wartawan korban pembakaran rumah di Desa Lawe Loning, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara.
Polres Aceh Tenggara mengamankan mobil Honda Mobilio milik Asnawi Luwi, seorang wartawan korban pembakaran rumah di Desa Lawe Loning, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara.
"Mobil ini ini kami amankan sebagai barang bukti terkait kasus pembakaran rumah yang dialami oleh Asnawi Luwi," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara AKP Suparwanto, Minggu (6/6). Dikutip dari Antara.
Menurut dia, kendaraan roda empat dengan nomor polisi BK 1498 BI yang sudah terbakar tersebut diamankan agar memudahkan polisi melakukan penyidikan kasus pembakaran rumah, yang terjadi 30 Juli 2019 lalu.
Suparwanto juga menjelaskan pihaknya juga sudah melakukan penandatangan berita acara penyitaan mobil korban, sebagai barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana yang kini masih terus dilakukan penyidikan oleh kepolisian setempat.
Seperti diketahui, satu unit rumah milik Asnawi Luwi di Kutacane pada Selasa (30/7/2019) diduga dibakar.
Akibat musibah ini, wartawan tersebut kehilangan harta benda seperti satu unit rumah beserta isinya, termasuk satu unit mobil penumpang jenis Honda Mobilio.
Baca juga:
Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo, 2 Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ketua KPK akan Telepon Kapolda Jatim Kawal Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo
Puluhan Jurnalis di Medan Kembali Unjuk Rasa, Bobby Nasution masih Enggan Temui Massa
Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis, AJI Palembang Kampanyekan Gerakan Pita Putih
Polisi Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis Tempo Senin Lusa
Awak Media di Palembang Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis