LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus pemalsuan surat tanah, nenek 93 tahun ini dituntut bersalah

Si nenek belum pernah hadir di persidangan karena sering sakit-sakitan.

2016-01-12 17:48:15
nenek disidang
Advertisement

Meski tidak menuntut secara pidana, Jaksa penuntut umum (JPU) tetap menuntut Oyoh bersalah. Nenek 93 tahun itu dinilai bersalah melakukan pemalsuan surat dan tanah di Jalan Dr Djundjunan (Pasteur) Bandung. Adapun anaknya Amin Mustofa dituntut kurungan 18 bulan penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (12/1/). Sidang yang dipimpin Hakim Jonlar Purba tersebut hanya menghadirkan satu terdakwa yakni Amin.

Sedangkan Oyoh tidak hadir sejak sidang dakwaan dahulu, karena memang sudah kerap sakit-sakitan dan tidak bisa jalan sempurna.

"Memohon majelis hakim untuk menyatakan Oyoh dan Amin telah terbukti menggunakan surat palsu atau dipalsukan seolah asli, dilakukan bersama-sama sesuai dengan pasal 263 ayat 2 KUHP," katanya JPU Mumuh, Selasa (12/1).

JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menuntut terdakwa. Yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain, adapun yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Untuk diketahui, kasus ini sempat mencuat kepermukaan karena nenek renta dan uzur disidangkan pada Agustus lalu. Oyoh warga Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi itu didakwa telah memalsukan surat-surat tanah warisan di Jalan Pasteur seluas 1840 meter persegi.

Dalam perkara sengketa lahan masa silam ini, tidak hanya Hj Oyoh yang menjadi terdakwa, anaknya yaitu Amin Mustofa turut diadili karena turut membantu terdakwa satu memalsukan data hak milik. Terdakwa dan anaknya disebut memalsukan data saat mengajukan gugatan ke PTUN Bandung pada 2004 lalu. Mereka mengklaim jika tanah di Pasteur tersebut merupakan hasil warisan.

Padahal kenyataannya tanah itu secara sah milik Itok Setiawan dengan SHM No 175/Kelurahan Sukabungah. Akibat perbuatan mereka, korban Itok Setiawan mengakibatkan kerugian mencapai Rp 1 miliar dan berdampak perekonomiannya terhenti.

Baca juga:
Asmara kandas, siswa SMA gorok leher mantan pacar di kelas
Ikut tetangga, siswa SMA di Palembang jadi begal buat pesta miras
TNI pukul polisi, Luhut sebut kakak adik tak apa sekali-kali boxing
Polisi sebut kasus Paspampres pukuli Camat Tanah Abang sudah damai
Anggota LBH ngaku dipukul saat penertiban di Bukit Duri

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.