Kasus pemalsuan surat, Refly Harun dilaporkan ke polisi
Pakar hukum tata negara itu diduga memalsukan kop surat dan stempel milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak Jaya, Papua yang sempat bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum Lembaga Pengawas pemilu independen, Refly Harun, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya oleh David Soumokil, Selasa (14/8).
Pakar hukum tata negara itu diduga memalsukan kop surat dan stempel milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak Jaya, Papua yang sempat bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya melaporkan Refly ke Polda Metro Jaya dalam kasus pemalsuan surat," ujar kuasa hukum KPU Kabupaten Puncak Jaya, Pieter Ell di Jakarta, Jumat (17/8).
Katanya, surat yang kop dan stempelnya disinyalir dipalsukan itu dipakai Refly, sebagai bukti dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam surat itu, terdapat stempel dan tanda tangan Ketua KPU Kabupaten Puncak.
"Padahal kalau hanya surat pendaftaran administrasi saja tak perlu ada stempel ketua dan tandatangan Ketua KPU. Tanda tangan dan stempel Ketua KPU hanya digunakan saat mengambil keputusan penting dalam sidang pleno," tegas Pieter.
Seperti diketahui, MK telah menggugurkan gugatan yang dilakukan oleh pemohon. Lebih lanjut, dalam laporan bernomor LP/4318/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimum, 14 Agustus 2018, Refly dijerat pasal pemalsuan surat. Dalam laporan ini, ada lima orang yang dilaporkan.
"Sudah kami laporkan dengan tuduhan Pasal 263. Kerugian yang klien kami alami moril maupun materiil," pungkas Pieter.
Baca juga:
Perjuangan kakek 88 tahun di Makassar usai digugat palsukan surat, kini divonis bebas
Petugas ciduk DPO WN Nigeria yang pakai nama Komang Eli buat kelabui imigrasi Bali
Mendikbud tegaskan SKTM palsu akan diverifikasi dan ditertibkan
Ingin berhaji lebih cepat, 16 jamaah Lumajang rekayasa dokumen
Salahgunakan SKTM, sejumlah peserta PPDB online di Solo dicoret
Pemalsu SKTM terancam hukuman enam tahun penjara