Kasus pejabat MA, KPK panggil dua panitera sebagai saksi
Dua orang tersebut adalah Rocki Panjaitan, panitera muda pidana khusus MA dan panitera MA lainnya Soeroso Ono.
Guna mendalami kasus mafia hukum di Mahkamah Agung (MA), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua panitera MA untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Pemanggilan panitera MA juga terkait tertangkap tangannya Kasubdit kasasi dan perdata MA Andri Tristianto Sutrisna (ATS) dalam perkara suap.
"Iya diperiksa untuk ATS," jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nughraha, Rabu (24/2).
Dua orang tersebut adalah Rocki Panjaitan, panitera muda pidana khusus MA dan panitera MA lainnya Soeroso Ono.
Seperti diketahui, KPK Sabtu (13/2) dini hari melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Kasubdit kasasi dan perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna (ATS) di kediamannya, Gading Serpong. KPK juga mengamankan uang sejumlah Rp 400 juta di dalam paper bag.
Hingga saat ini KPK masih melakukan penelusuran terkait ditemukannya uang Rp 500 didalam koper saat penyidik melakukan penangkapan di kediamn ATS.
Tidak hanya Andri, penyidik KPK juga menangkap pengusaha Ichsan Suaidi (IS) dan kuasa hukum Awang Lazuardi Embat (ALE). Guna melacak jejak gratifikasi penyidik melakukan penggeledahan di ruang kerja milik Andri di lantai lima Mahkamah Agung.
Dalam penggeledahan (15/2) tersebut penyidik KPK mengamankan sepuluh buah ponsel, tiga buah hard disk laptop, dan SK pengangkatan milik Andri.
Penggeledahan juga dilakukan di tiga kantor pemasaran PT Citra Gading Asritama (CGA) milik Ichsan Suaidi di Surabaya.(mdk/eko)