LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Patrialis, KPK sesalkan saksi bea cukai tak hadiri pemeriksaan

Kasus Patrialis, KPK sesalkan saksi bea cukai tak hadiri pemeriksaan. Padahal, imbuh Febri, pihak Bea san Cukai menjamin akan kooperatif dan mendukung proses penyidikan yang melibatkan pengusaha impor daging sapi itu.

2017-03-20 19:15:06
KPK tangkap Patrialis Akbar
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan sikap tiga orang saksi dari bea dan cukai yang tidak menghadiri pemeriksaan. Ketiganya direncanakan bakal diperiksa terkait kasus dugaan pemberian suap terkait kasus dugaan suap terhadap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar atas pengajuan uji materiil tentang peternakan hewan.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan kepada 4 saksi, tiga saksi dari bea dan cukai 1 karyawati. Kami sayangkan ketidakhadiran empat orang saksi ini karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk proses penyidikan tersangka BHR," ujar Febri, Senin (20/3).

Padahal, imbuh Febri, pihak Bea san Cukai menjamin akan kooperatif dan mendukung proses penyidikan yang melibatkan pengusaha impor daging sapi itu. KPK juga sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kantor Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur.

Febri menuturkan kekecewaan KPK terhadap sikap empat orang saksi dari Bea dan Cukai karena tidak memberikan keterangan patut, meski surat pemberitahuan ditegaskannya sudah disampaikan jauh sebelum jadwal pemeriksaan rilis.

"Ini panggilan pertama, sudah kita sampaikan jauh jauh hari, seharusnya tidak asa alasan saksi tidak hadir," tandasnya.

Atas ketidakhadiran kali ini, Febri menegaskan pihaknya bakal mengirim ulang surat panggilan terhadap saksi tersebut. Namun jika kembali mangkir keempat saksi tersebut bakal dijemput paksa guna proses penyidikan yang saat ini sedang berlangsung.

"Kita ingatkan saksi karena ada ketentuan Pasal 112 Ayat 2 KUHAP bahwa orang yang dipanggil baik saksi dan tersangka wajib datang ke penyidik dan jika tidak datang dapat diperintahkan perintah untuk dihadirkan," tukasnya.

Saksi saksi yang tidak hadir pada pemeriksaan hari ini adalah Aris Murdyanto, Kasi penyidikan I kantor pelayanan utama Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok, Bagus Endro Wibowo, Kasi intelejen I kantor pelayanan utama Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok, Wawan Dwi Hermawan kepala seksi penindakan I bidang penindakan san penyidikan, serta satu saksi Ida Johanna Meilani alias Lani selaku karyawati.


(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.