Kasus pasien dibuang dari ambulans, Dirut RSUD dinonaktifkan
Ambulans milik RSUD itu membuang pasien bernama Suparman (60) di jalan hingga akhirnya meninggal dunia.
Wali Kota Bandarlampung Herman HN menonaktifkan Direktur RSUD Dr Dadi Tjokrodipo, Indrasari Aulia atas kasus pembuangan pasien yang dilakukan pegawai rumah sakit tersebut. Ambulans milik RSUD itu membuang pasien bernama Suparman (60) di jalan hingga akhirnya meninggal dunia.
"Selama proses hukum ini berjalan, dia (Indrasari) kami nonaktifkan sementara terhitung hari ini, untuk memudahkan pemeriksaan," kata Herman di Bandarlampung seperti dilansir Antara, Jumat (7/2).
Herman menyatakan, penonaktifan tersebut bukan karena Indrasari bersalah, namun untuk memudahkan penyelidikan kasus tersebut. Hingga saat ini, kepolisian sudah menetapkan dua tersangka, termasuk Kasubag Umum RSUD Dadi Tjokrodipo Heriansyah dan Kepala Ruangan Mahendri.
Untuk para tersangka yang sudah berstatus PNS, Pemkot Bandarlampung telah memberikan sanksi administratif berupa penurunan pangkat satu tingkat, dan apabila terbukti bersalah menurut hukum akan diberhentikan secara tidak hormat.
Herman juga menegaskan dirinya tidak akan memberikan bantuan hukum apapun terhadap para tersangka, termasuk membantu menyediakan tim pengacara. "Tidak ada bantuan hukum apapun dari Pemkot, kalau dari DPRD atau institusi yang tidak di bawah saya silakan, tapi Pemkot tidak" tegas Herman.
Menurut Herman yang juga mencalonkan diri sebagai Gubernur Lampung tersebut, perbuatan mereka bertentangan dengan visi dan misi Pemkot Bandarlampung yang menggratiskan layanan kesehatan sejak 2011. "Secara anggaran untuk layanan kesehatan tidak ada masalah, jadi inisiatif yang dilakukan oknum PNS RSUD ini sangat tidak layak," kata dia.
Herman juga mengatakan, untuk layanan publik, RSUD Dadi Tjokrodipo juga dianggap baik dalam penilaian oleh Ombudsman dengan nilai 6,8. "Status yang diberikan Ombudsman hijau dengan indeks 6,8 , jadi pelayanan yang kami berikan melalui RSUD sudah cukup baik," kata dia.
Baca juga:
Polisi kembali menahan dua tersangka kasus ambulans buang pasien
2 Bekas pejabat RS Dadi Tjokrodipo jadi tersangka pembuang kakek
2 Mantan pejabat RS Dadi Tjokrodipo diperiksa kasus buang kakek
Ini kronologi kakek yang dibuang dari ambulans
'Kasus pembuangan pasien sama dengan pembunuhan berencana'