Kasus Orient Riwu, Pemerintah Diminta Perbaiki Data Pengaturan Kewarganegaraan Ganda
Atas kejadian ini, ia melihat selain soal syarat administrasi kepemiluan yang sedang ditangani KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri. Kasus Orient ini semakin memperjelas betapa pentingnya sinergi data dan pengaturan soal kewarganegaraan ganda bagi Pemerintah.
Anggota Komisi I Fraksi Golkar, DPR RI Christina Aryani meminta agar pemerintah memperbaiki sinergi data dalam pengaturan kewarganegaraan ganda. Hal itu menyusul kasus terpilihnya bupati Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore yang ternyata warga negara Amerika Serikat (AS).
"Baru-baru ini kita dikejutkan dengan berita dugaan kewarganegaraan ganda bupati terpilih Sabu Raijua. Kejadian serupa juga pernah terjadi pada mantan pejabat publik Archandra Tahar yang ternyata sempat memiliki kewarganegaraan Indonesia dan Amerika Serikat," kata Christina dalam keterangannya, Jumat (5/2).
Atas kejadian ini, ia melihat selain soal syarat administrasi kepemiluan yang sedang ditangani KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri. Kasus Orient ini semakin memperjelas betapa pentingnya sinergi data dan pengaturan soal kewarganegaraan ganda bagi Pemerintah.
Padahal, lanjut dia, dalam Pasal 23 UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan telah mengatur hal-hal yang menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesianya, antara lain yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan negara lain atas kemauannya sendiri, atau memiliki paspor negara asing atas namanya.
"Kejadian ini bukan hal baru dan masih banyak WNI kita di luar negeri yang saat ini telah memiliki kewarganegaraan lain namun masih terdata sebagai WNI. Problem ini banyak mengemuka saat dilakukan pendataan ulang WNI untuk keperluan pemilu tahun 2019 lalu di Belanda," jelasnya.
Oleh sebab itu, dia mengingatkan kembali jika Komisi I sudah pernah mengangkat urgensi pemutakhiran data dan sinergi data WNI di luar negeri dengan data Dukcapil.
Dalam rapat kerja awal Februari ini, Menteri Luar Negeri juga telah memasukkan program penguatan sistem pendataan secara serempak di 129 perwakilan di luar negeri sebagai salah satu prioritas kerja tahun 2021.
"Sejatinya sistem pendataan yang akurat juga akan menyediakan perbaikan infrastruktur pelindungan WNI kita di luar negeri. Tentunya salah satu harapan kami, kasus seperti Orient ini tidak akan kita temukan lagi," tuturnya.
Kemendagri Pastikan Warga Negara Oerient
Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal, menyatakan pihaknya sudah memanggil pihak terkait untuk memastikan status kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore. Kemendagri akan menunda pelantikan sampai persoalan ini selesai.
"Pada hari ini kami mengundang pihak terkait dinamika di Sabu Raijua. Kami dengar dan bicarakan perspektif mereka, saran dan langkah yang harus dilakukan," kata Akmal dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (4/2).
Dalam pertemuan itu, Kemendagri mengundang pihak KPU dan Bawaslu, Dirjen Polpum, Dukcapil, dan Kapolda NTT. Hasilnya sementara disepakati usulan Bawaslu untuk melakukan penundaan pelantikan kepada Orient sebagai bupati terpilih.
"Kami mencermati usulan oleh Bawaslu yang memberikan saran untuk dilakukan penundaan pelantikan," lanjut Akmal.
Akmal menjelaskan, fakta hukum yang terjadi seperti sekarang harus diantisipasi, agar proses Pilkada dapat selesai dan bermuara pada pengesahan penetapan pasangan calon melalui SK Mendagri dan tidak menimbulkan persoalan.
"Sembari menunggu masa jabatan Bupati 2015-2020 habis, 17 Februari, Dalam waktu singkat dan dalam waktu cepat bapak menteri bisa mengambil keputusan terkait ini," dia menandasi.
(mdk/eko)