LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Obstruction of Justice, Arif Rahman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Arif Rahman Arifin selama satu tahun penjara atas kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

2023-01-27 11:00:11
Brigadir J
Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Arif Rahman Arifin selama satu tahun penjara atas kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rahman Arifin dengan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam tuntutannya.

Selain pidana penjara selama satu tahun, JPU juga menuntut agar Arif didenda Rp10 juta. "Menjatuhkan pidana denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU.

Advertisement

Tak Pernah Diperiksa

Sebelumnya, terdakwa Arif Rachman Arifin menyatakan dirinya tidak pernah merasa diperiksa Tim Khusus (Timsus) Polri dalam rangka penyelidikan pelanggaran etik.

"Saya belum pernah diperiksa Pak. Mohon izin, dipanggil resmi maupun diperintah lisan saya tidak pernah Pak. Mungkin bapak lupa," kata Arif menanggapi kesaksian Agus Sariful, anggota Timsus Polri, yang hadir sebagai saksi di PN Jaksel, Jumat (2/12).

Advertisement

Mantan Wakaden Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri pun tak pernah memiliki kesempatan untuk menunjukkan surat perintah penyelidikan paminal (sprinlidik) kasus penembakan Brigadir J. Sprinlidik tersebut diterbitkan atas nama Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri yang ditandatangani oleh Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal. Sprin dibuat pada 8 Juli 2022 atau di hari yang sama setelah terjadi peristiwa penembakan di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Kedua, mungkin tadi Bapak juga akhirnya bertanya saya tidak pernah menunjukkan sprint, karena saya belum pernah Bapak periksa," jelas Arif.

Arif pun berandai-andai jika saat itu sprinlidik disampaikan kepada Agus yang memeriksa soal pelanggaran etik. "Pertanyaan saya cuma satu pak seandainya bapak periksa saya, saya menunjukkan sprint berarti itu sesuai dengan SOP Pak?" tanya Arif.

"Iya (sesuai SOP)," kata Agus.

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.