LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK Dilimpahkan ke Polres Jaksel

Kasus pemukulan yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terhadap petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan. Nurhadi merupakan terdakwa kasus korupsi pengurusan perkara di MA.

2021-02-01 11:26:55
Nurhadi
Advertisement

Kasus pemukulan yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terhadap petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan. Nurhadi merupakan terdakwa kasus korupsi pengurusan perkara di MA.

"Tadi Kasat Reskrim minta begitu ke saya. Polres meminta kita melimpahkan kasusnya," tutur Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).

Yogen menyebut, pelimpahan penanganan kasus dari Polsek ke Polres merupakan hal yang biasa. Termasuk untuk perkara Nurhadi, tidak ada alasan khusus.

Advertisement

"Enggak ada, ini hal yang biasa," jelas dia.

Sejauh ini, lanjut Yogen, sudah ada dua saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Termasuk juga pelapor atas perkara pemukulan yang dilakukan oleh Nurhadi.

"Saksi yang sudah kami periksa dua orang, plus saksi korban," Yogen menandaskan.

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan insiden pemukulan yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terhadap petugas rumah tahanan (Rutan) ke polisi. Pelaporan dilakukan korban pemukulan dengan didampingi tim Biro Hukum KPK.

"Petugas Rutan KPK, sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat 29 Januari 2021, sekitar jam 18.30 WIB. Pelaporan didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (30/1/2021).

Ali mengatakan, segala bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap pegawai maupun petugas yang bekerja di KPK merupakan bentuk tindak pidana.

"Tindakan kekerasan apapun bentuknya terlebih kepada aparat yang sedang bertugas adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum," kata Ali.

KPK pun menyerahkan kasus ini kepada kepolisian untuk diusut.

"Sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak dokter rumah sakit kepada petugas rutan dimaksud," kata Ali.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
KPK Polisikan Nurhadi, Buntut Pemukulan Sipir Rutan Gara-Gara Renovasi Kamar Mandi
Nurhadi Pukul Sipir Rutan, ICW Desak KPK Laporkan ke Polisi
Gara-Gara Renovasi Kamar Mandi, Eks Pejabat MA Nurhadi Pukul Sipir Rutan KPK
Menantu Nurhadi Masih Positif Covid-19, Sidang Suap Pejabat MA Ditunda Pekan Depan
Istri Nurhadi Diperiksa Terkait Penyewaan Rumah Persembunyian Suami dan Menantu

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.