LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Novel, penyidik minta bantuan polisi Australia analisa 3 CCTV

Tim penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat ke kepolisian Australia. Mereka meminta bantuan untuk menganalisa CCTV kasus penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan.

2017-08-07 18:05:22
Novel Baswedan
Advertisement

Tim penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat ke kepolisian Australia. Mereka meminta bantuan untuk menganalisa CCTV kasus penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan.

"Surat yang dikirim Polda Metro ke Kedubes Australia dan AFP (Australian Federal Police) sudah diterima. Surat itu akan diterjemahkan dan dikirim ke Australia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (7/8).

Surat permohonan itu untuk meminta bantuan teknologi memeriksa CCTV. "Nanti ada 3 CCTV yang akan diperiksa di sana," ungkapnya.

Menurut Argo, CCTV itu memiliki tingkat resolusi rendah. "Kami tak bisa memeriksa ya, karena resolusinya rendah," kata Argo.

Argo menambahkan, pihaknya akan ke Singapura untuk memintai keterangan pada Novel. "Kami siap saja untuk pemeriksaan ke Singapura. Kami menunggu dari pemimpin KPK terkait perizinannya," tandas Argo.

Baca juga:
Polisi rampungkan sketsa pria pencari gamis di rumah Novel Baswedan
Dua kali penyidik ke Singapura, Novel Baswedan menolak diperiksa
Pemuda Muhammadiyah yakin polisi hambat kasus Novel, ini alasannya
Soal Novel, Pemuda Muhammadiyah bandingkan dengan kasus pembunuhan
ICW bersikukuh minta TPF kasus Novel Baswedan dibentuk
Mendesak dibentuknya TPF kasus Novel Baswedan

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.