LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Meiliana, masyarakat jangan mudah terprovokasi dan hormati toleransi

Kasus Meiliana, masyarakat jangan mudah terprovokasi dan hormati toleransi. Gus Falah, sapaan akrabnya, mengatakan persoalan yang dialami Meiliana ini seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan. Bukan diselesaikan secara hukum, apalagi dengan delik pidana penistaan agama.

2018-08-23 17:34:04
Penistaan Agama
Advertisement

Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) menyayangkan vonis 18 penjara Pengadilan Negeri Medan terhadap Meiliana, ibu rumah tangga di Tanjung Balai yang meminta suara azan dikecilkan. Organisasi sayap keislaman PDI Perjuangan ini berharap masyarakat bisa belajar banyak dari kasus ini.

"Harapan kita masyarakat jangan mudah terprovokasi, gampang tersulut emosi dan juga harus mengedepankan toleransi dan saling menghormati antarsesama warga negara yang berbeda keyakinan. Tidak ada ruang untuk intoleransi di Bumi Pancasila," kata Sekretaris Umum Bamusi, Nasyirul Falah Amru, di Jakarta, Kamis (23/8).

Gus Falah, sapaan akrabnya, mengatakan persoalan yang dialami Meiliana ini seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan. Bukan diselesaikan secara hukum, apalagi dengan delik pidana penistaan agama.

Advertisement

"Saya pikir apa yang dilakukan Ibu Meiliana dengan meminta mengecilkan volume azan bukan penistaan agama. Kalau memohonnya dengan baik, tentunya harus direspons dengan baik, bukan malah dibawa ke sentimen agama," ujar Gus Falah.

Menurut anggota DPR ini, hukuman 18 bulan penjara tidak adil untuk Meiliana. "Itu tidak sebanding, kelasnya jadi sama dengan pencurian. Kecuali kalau Ibu Meiliana mintanya dengan menantang, itu sudah masuk dalam melanggar HAM melaksanakan ibadah," katanya.

"Tetapi ini kan hanya memohon volume dikecilkan dengan baik-baik. Jadi, saya pikir bukan kategori penistaan agama, wong cuma permohonan kok," tegas Gus Falah lagi.

Advertisement

Oleh karena itu, Gus Falah berharap, dalam proses banding nanti, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumut lebih cermat dalam memutuskan. "Hakim harus berpihak pada keadilan yang substantif," ujarnya.

Wakil Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini juga berharap ke depan ada kajian hukum yang benar-benar bisa menjabarkan soal penistaan agama.

"Jangan sedikit-sedikit penistaan agama. Nanti ada masalah sedikit 'digoreng' jadi penistaan agama. Masyarakat kita kan sekarang lebih suka gorengan matang, mentahnya enggak mengerti, tetapi matangnya dimakan juga," keluh Gus Falah.

Lebih jauh, Gus Falah meminta nilai-nilai toleransi di Bumi Pancasila ini tidak hanya jadi slogan semata. Dia pun meminta para elite untuk tidak memainkan sentimen agama demi ambisi atau kepentingan tertentu.

"Nilai-nilai Pancasila harus kita bumikan. Semua juga harus menahan diri demi keutuhan bangsa dan negara," ujarnya.

Baca juga:
Begini aturan volume pengeras suara masjid di 6 negara, termasuk Indonesia
Pimpinan Komisi VIII DPR nilai kasus Meiliana tak masuk penistaan agama
Prihatin, Fahri Hamzah harap Meiliana melakukan banding
Muhammadiyah hormati putusan kasus Meiliana, kalau tak puas silakan banding
Divonis 1,5 tahun bui, terdakwa penodaan agama di Tanjung Balai menangis
Robek dan buang Alquran, Brigadir Tommy dituntut 1 tahun 4 bulan bui

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.