Kasus makar, Ratna Sarumpaet diperiksa Polda Metro hari ini
Kasus makar, Ratna Sarumpaet diperiksa Polda Metro hari ini. Kepolisian terus menelusuri kasus dugaan makar. Hari ini, Kamis (22/12) penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya akan memeriksa Ratna Sarumpaet. Ratna diperiksa sebagai saksi atas tersangka Sri Bintang Pamungkas.
Kepolisian terus menelusuri kasus dugaan makar. Hari ini, Kamis (22/12) penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya akan memeriksa Ratna Sarumpaet. Ratna diperiksa sebagai saksi atas tersangka Sri Bintang Pamungkas.
"Pemeriksaan terhadap Ratna Sarumpaet sebagai saksi tersangka Sri Bintang Pamungkas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (21/12).
Argo mengatakan, pemeriksaan Ratna akan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada tanda-tanda akan kehadirannya.
Dalam pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan makar ini, lanjut Argo, akan terus dilakukan untuk mencari titik terang dugaan makar. Di mana seperti diketahui, Ratna ditangkap bersamaan dengan Sri Bintang Pamungkas.
"Ya saksi yang mengetahui kejadian sesungguhnya apa, melihat, mendengar langsung," kata Argo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sri Bintang Pamungkas ditangkap atas dugaan makar bersama tokoh nasional lainnya. Mereka jadi tersangka dalam kasus berbeda. Delapan nama sudah ditetapkan sebagai kasus dugaan makar, tiga orang melanggar Undang-Undang ITE, dan satu orang penghinaan terhadap penguasa.
Penyidik menjerat Sri Bintang Pamungkas dengan Pasal 28 ayat 2 jo 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 107 KUHP jo 110 KUHP jo 87 KUHP tentang Makar dan Pemufakatan Jahat.
Baca juga:
Ratna Sarumpaet ngaku tak tahu dugaan makar Sri Bintang di Kalijodo
Cerita Ahmad Dhani biasa galak, diperiksa polisi langsung sakit
Hatta Taliwang sebut Rachmawati siapkan 20 ribu massa aksi di DPR
Kuasa hukum sebut kasus makar hanya pengalihan isu sidang Ahok
Pengacara Sri Bintang minta polisi tunjukkan bukti aksi makar