Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Rp50,7 Miliar dan Bekukan Rp81,8 Miliar
KPK menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita dan membekukan uang miliaran rupiah berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktit Papua Lukas Enembe.
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp 50,7 miliar. Di samping itu tim juga juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 miliar dan SGD 31.559," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/3).
Ali mengatakan, dalam pengusutan kasus ini tim penyidik sudah memeriksa 90 saksi termasuk ahli didigital forensik, ahli accounting forensik dan ahli dari kesehatan.
"Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan 4 unit mobil. Penanganan perkara dimaksud kami fokuskan lebih dahulu pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi," kata Ali.
Ali mengatakan KPK terus mengembangkan perkara Lukas dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati Lukas.
"Perkembangan akan disampaikan," kata Ali.
KPK menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lukas Enembe diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar. Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar.
Kasus ini bermula saat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mendapatkan proyek infrastruktur usai melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua. Padahal perusahaan Rijatono bergerak dibidang farmasi.
Kesepakatan yang disanggupi Rijatono dan diterima Lukas Enembe serta beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar. Dari tiga proyek itu, Lukas diduga sudah menerima Rp1 miliar dari Rijatono.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)