LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Kredit Fiktif Rp10 Miliar, Kejaksaan Tahan Debitur BRI

Kasus ini sendiri berawal pada tahun 2018. Di BRI Surabaya terdapat proses pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Ritel Max Co kepada sembilan debitur. Pemberian kredit ini diberikan Nanang yang saat itu menjadi AAO. Saat proses pemenuhan persyaratan kredit, Nanang bersekongkol dengan Lanny untuk membuat kredit fiktif.

2019-07-25 21:54:26
kejaksaan agung
Advertisement

Agus Siswanto, debitur Bank Rakyat Indonesia (BRI) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Ia ditahan lantaran sebelumnya mangkir dari panggilan jaksa dalam kasus kredit fiktif.

Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto mengatakan, Agus ditahan setelah ada dua alat bukti yang cukup untuk menjerat pelaku sebagai tersangka. Tidak hanya itu, untuk mencegah agar tidak melarikan diri dan merusak barang bukti, jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka.

Ia menambahkan, pelaku menggunakan modus memalsukan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan KTP.

Advertisement

"Pelaku mengajukan kredit sebesar Rp1,8 miliar dengan tujuan kredit untuk usaha tapi oleh pelaku kredit dialihkan ke kepentingan pribadi," ucapnya, Kamis (25/7) malam.

Anton menjelaskan, pelaku bekerjasama dengan Nanang Lukman yang menjabat sebagai Associate Account Officer (AAO) di BRI untuk meloloskan kredit fiktif tersebut.

Usai ditahan, dari tangan pelaku penyidik menyita sejumlah barang bukti. "Dari sana kami mengamankan beberapa dokumen yang digunakan pelaku untuk melakukan penipuan seperti SIUPP, dan TDP serta KTP palsu," ucap Anton.

Advertisement

Sebelumnya, dalam kasus ini Kejari Surabaya telah menahan dua orang tersangka yaitu, Nanang Lukman Hakim selaku mantan Associate Account Officer (AAO) pada PT BRI (Persero) di Surabaya dan tersangka Lanny Kusumawati yang berperan sebagai debitur.

Selain itu juga Kejaksaan juga menetapkan tersangka Nur Cholifah yang memiliki peran dalam pembuat dokumen palsu.

Kasus ini sendiri berawal pada tahun 2018. Di BRI Surabaya terdapat proses pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Ritel Max Co kepada sembilan debitur. Pemberian kredit ini diberikan Nanang yang saat itu menjadi AAO. Saat proses pemenuhan persyaratan kredit, Nanang bersekongkol dengan Lanny untuk membuat kredit fiktif.

Dengan modus itu indentitas debitur di palsu, legalitas usaha Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) debitur diduga juga palsu digunakan untuk mark up (penggelembungan) agunan dan penggunaan kredit tidak sesuai dengan tujuan kredit.

Dalam menjalankan aksi itu Nanang tidak melaksanakan tugasnya sebagai AAO, yang seharusnya melakukan pengecekan atas syarat akad kredit. Namun setelah kredit cair, baik Nanang maupun Lanny serta pihak-pihak lain turut menikmati pencairan kredit fiktif tersebut. Hal ini membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp10 miliar.

Baca juga:
OJK Pastikan Perusahaan Pinjaman Online INCASH Ilegal
Polisi Tunda Periksa Pablo Benua atas Kasus Penipuan dan Penggelapan
Tipu Puluhan Orang, Anggota BIN Gadungan Ditangkap Polisi
Polisi Segera Periksa Pablo Benua Sebagai Tersangka Kasus Penipuan
Bongkar Order Fiktif, Polres Tangsel Gandeng Gojek
Buat Order Fiktif, 8 Pengemudi Online 'Tuyul' Diamankan

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.