Kasus korupsi Rp 147 miliar, 4 pejabat Bank Jatim jalani sidang perdana
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari) Surabaya menjelaskan, keempat terdakwa dianggap bersalah karena telah memberikan fasilitas kredit terhadap PT SGS.
Kasus dugaan korupsi kredit macet PT Surya Graha Semesta (SGS) yang nilainya mencapai sekitar Rp 147 miliar, melibatkan mantan pejabat Bank Jatim mulai masuk di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Agendanya, pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Wonggo Prayitno (mantan pimpinan Divisi Kredit KMK Bank Jatim) dan Arya Lelana (mantan Pimsubdiv Kredit KMK Bank Jatim), Harry Soenarno Pimpinan Cabang Pembantu Bank Jatim Bangil, Pasuruan dan Iddo Laksono Hartanto Asistant Relationship and Manager Bank Jatim.
Dalam surat dakwaan, kasus yang diungkap Ditreskrimus Polda Jawa Timur itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari) Surabaya menjelaskan, keempat terdakwa dianggap bersalah karena telah memberikan fasilitas kredit terhadap PT SGS.
Fasilitas itu sendiri menyalahi prosedur dan tidak sesuai dengan SK Direksi Nomor 048/203/KEP/DIR/KRD tertanggal 31 Desember 2010. Dimana pada proses pemberian penasabahan plafon kredit stanby load kepada PT SGS dari nilai awal Rp 80 miliar jadi Rp 125 miliar.
Selain itu, pemberian kredit juga tidak sesuai dengan DER (Debt Equity Ratio) dan dokumen SPMK. Kemudian PT SGS tidak pernah mendapatkan proyek-proyek APBD.
Tapi telah diajukan dalam proses penambahan plafon kredit dan tidak sesuai dengan ketentuan buku Pedoman Perkreditan Kredit Menengah dan Korporasi SK Nomor 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 yang kemudian dilakukan perubahan pada Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi SK Dir Nomor 047/001/DIR/KRD tanggal 30 Januari 2009.
"Proses pemberian pencairan kredit pada PT SGS tidak sesuai dengan Pedoman Pekrditan Kredit Menengah dan Korporasi. Perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 147 miliar yang terdiri dari Rp 120 miliar yang merupakan selisih antara nilai pencairan kredit delapan proyek yang terminnya dijadikan jaminan utama pada pemberian kredit PT SGS," kata JPU Harwaedi, Selasa (28/11).
Dari kasus tersebut, jaksa menilai keempat terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Sedangkan pada dakwaan primer, para terdakwa didakwa melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar dia.
Seperti diketahui, Kasi Intel Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi mengatakan mereka diduga melakukan korupsi kredit macet nilainya sebesar Rp 155 miliar. Dimana kredit itu dari PT Bank Jatim ke PT Surya Graha Semesta (SGS) Jalan Mojopahit Komplek Perniagaan Jati Kepuh Blok C 2-4 Celep, Sidoarjo.
Namun, waktu penyerahan berkas pekara tahan II di kejaksaan, dan setelah dilakukan audit ulang, kerugiannya baru terkuak di persidangan, nilai kerugiannya mencapai Rp 147 miliar.(mdk/ded)