Kasus korupsi PLTA, KPK tahan bekas gubernur Papua
Selain BS, KPK juga menahan LD dan JJK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memutuskan menahan Barnabas Suebu (BS), tersangka kasus korupsi proyek Detail Engineering Design Pembangkit Listrik Tenaga Air di Sungai Mamberamo dan Sungai Urumuka pada 2009 dan 2010. Menurut Komisi, berkas perkara mantan gubernur Papua itu sudah setengah jalan dan tak lama lagi rampung sebelum diserahkan ke tim jaksa penuntut umum.
Tidak hanya itu, menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, dua tersangka lainnya, LD dan JJK, juga bakal dibui hari ini. Sebab menurut dia, keputusan itu diambil penyidik setelah melalui proses pemeriksaan.
"Ditahan selama 20 hari demi kepentingan penyidikan," kata Priharsa kepada awak media di Jakarta, Jumat (27/2).
Menurut Priharsa, ketiga tersangka ditahan di rumah tahanan berbeda. BS ditahan di Rumah Tahanan Cipinang cabang KPK, LD di Rumah Tahanan Cipinang, sementara JJK di Rumah Tahanan KPK cabang pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.
JJK dan LD digiring lebih dulu ke dalam kendaraan tahanan. Tetapi, keduanya tidak memberikan pernyataan apapun.
Sementara itu, BS menyelesaikan pemeriksaan pukul 20.12 WIB. Di depan awak media, politikus Partai Nasdem itu sempat memberikan pernyataan.
"Pertama saya ingin menyampaikan bahwa saya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Karena proses hukum yang sedang berlangsung adalah tahap awal dari satu perjalanan yang panjang untuk menemukan kekuatan-kekuatan yang melanggar hukum, tapi juga perbuatan-perbuatan yang tidak dilanggar itu. Ini suatu proses untuk mencari kebenaran, keadilan dan kepastian hukum," kata BS.
Dari hasil gelar perkara KPK menetapkan Gubernur Papua 2006-2011, Barnabas Suebu, sebagai tersangka kasus korupsi proyek Detail Engineering Design Pembangkit Listrik Tenaga Air di Sungai Mamberamo dan Sungai Urumuka pada 2009 dan 2010. Penyidik menemukan dua alat bukti permulaan cukup ada tindak pidana berkaitan dengan kegiatan itu.
Barnabas diketahui adalah kader Partai Nasdem. Ada dugaan kuat Barnabas terlibat dalam penggelembungan harga jasa konsultasi pembuatan DED PLTA di Sungai Mamberamo melalui PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya. Barnabas dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tak sampai di situ, KPK juga menetapkan Janes Johan Karubaba selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua pada 2008-2011 sebagai tersangka. Sementara dari pihak swasta, lembaga penegak hukum itu menetapkan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya, Lamusi Didi, sebagai tersangka dalam perkara sama. Pasal disangkakan kepada keduanya pun sama dengan Barnabas.
Menurut KPK, kerugian negara dalam kasus itu ditaksir mencapai Rp 36 miliar, dari harga proyek sebesar Rp 56 miliar.
Baca juga:
Eks Gubernur Sulteng jadi tersangka korupsi pembangunan kolam renang
Korupsi pajak 2,4 M, eks Kadisdik Labuhanbatu dibui 6 tahun
KPK periksa 4 PNS terkait kasus korupsi di Kementerian Desa
Terima gratifikasi, eks Kadis Pendidikan Medan dibui 1 tahun 3 bulan
Korupsi koran, Kasubag Protokol DPRD Dumai dituntut 6,5 tahun bui