LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Duga SMKN7 sudah Bersengketa saat Proses Jual Beli

KPK menduga kerugian keuangan negara/daerah terkait kasus tersebut sebesar Rp10,5 miliar. Adapun tersangka Agus Kartono menerima sekitar Rp9 miliar dan Farid Nurdiansyah menerima sekitar Rp1,5 miliar.

2022-06-02 08:32:00
Kasus korupsi
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menyelidiki kasus korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel. Diduga kuat saat proses jual beli, tanah berstatus sengketa.

KPK mengonfirmasi hal itu kepada Nur Meuthia Syavaranti selaku notaris yang diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/5) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses jual beli tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan yang diduga selama proses pembelian tanah tersebut masih dalam status sengketa," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (2/6) seperti dikutip Antara.

Advertisement

KPK pada Selasa (31/5) juga memanggil notaris lainnya, yakni Siti Zamzam sebagai saksi kasus tersebut. Namun, ia tidak hadir dan segera dijadwalkan ulang pemanggilannya.

KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus tersebut, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono (AP) serta dua pihak swasta masing-masing Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).

KPK menduga kerugian keuangan negara/daerah terkait kasus tersebut sebesar Rp10,5 miliar. Adapun tersangka Agus Kartono menerima sekitar Rp9 miliar dan Farid Nurdiansyah menerima sekitar Rp1,5 miliar.

Advertisement

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk mempercepat proses penyidikan, KPK juga telah menahan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 26 April hingga 15 Mei 2022.

Tersangka Agus Kartono ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta dan Farid Nurdiansyah ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sementara itu, untuk tersangka Ardius Prihantono tidak ditahan oleh KPK karena masih dalam proses penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam perkara pengadaan komputer.

Baca juga:
Veteran RI: Implementasi Nilai-nilai Pancasila Mencegah Korupsi
Arahan Ade Yasin soal ASN Kumpulkan Uang untuk BPK Jabar Didalami KPK
Sejak jadi ASN, KPK Klaim Jerat 123 Tersangka dan Pulihkan Aset Rp374,4 M
Kasus Ekpor CPO, Kejagung Dalami Dugaan Kiriman Kardus ke Pejabat Kemendag
KPK Rampungkan Penyidikan Eks Dirjen Kemendagri Dalam Kasus Suap Dana PEN 2021
Kejagung Ungkap Sederet Proyek Waskita Beton Precast Rugikan Negara Rp1,2 T
Berkas Dilimpahkan ke PN Jakpus, Bupati Langkat Terbit Rencana Segera Diadili

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.