LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Korupsi Pemeriksaan Pajak, Dadan Ramdani Resmi Ditahan KPK

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

2021-08-13 18:08:00
KPK
Advertisement

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menahan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR). Dadan menjadi tersangka kasus korupsi dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

"Untuk kepentingan penyidikan pada hari ini dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 13 Agustus sampai 1 September 2021," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, kepada wartawan, Jumat (13/8).

Dadan akan ditahan di rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC. Hal tersebut dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19.

Advertisement

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di rutan KPK kavling C1 pada Gedung ACLC," kata Ghufron.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara penurunan nilai pajak ini ke penyidikan pada Februari 2021. Pengumuman tersangka sendiri dilakukan pada, Selasa 4 Mei 2021.

Advertisement

Keenam tersangka tersebut yaitu Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.

Kemudian Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, dan Veronika Lindawati (VL) kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, dan terakhir Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

Angin dan Dadan diduga menerima suap sebesar Rp 15 miliar dari PT Gunung Madu Plantations, kemudian sebesar SGD 500 ribu dari Bank Panin dari komitmen fee senilai Rp 25 miliar, dan SGD 3 juta dari PT Jhonlin Baratama.

Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
KPK Periksa Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemeriksaan Pajak
KPK Panggil Eks Pegawai PT Jhonlin Baratama Terkait Kasus Pajak
KPK Dalami Bukti Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Suap Ditjen Pajak Kemenkeu
KPK Apresiasi Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Angin Prayitno
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Angin Prayitno Aji

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.