Kasus Korupsi Mesin Pesawat, Eks Direktur Teknik Garuda Diperiksa KPK
Hadinoto sendiri dijerat sebagai tersangka pada 7 Agustus 2019. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Hadinoto sudah beberapa kali diperiksa tim penyidik namun hingga kini masih belum ditahan.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) tahun 2007-2012 Hadinoto Soedigno. Hadinoto diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia.
"HS (Hadinoto) diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-royce pada PT Garuda Indonesia," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (3/12).
Hadinoto sendiri dijerat sebagai tersangka pada 7 Agustus 2019. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Hadinoto sudah beberapa kali diperiksa tim penyidik namun hingga kini masih belum ditahan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, dan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) tahun 2007-2012 Hadinoto Soedigno tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.
Keduanya diduga menerima suap dari Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo yang juga pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Soetikno juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.
Soetikno diduga memberi Rp5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.
Sedangkan untuk Hadinoto, Soetikno memberi USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Selain dijerat tersangka suap, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Erick Thohir Dukung Lembaga Antikorupsi Inggris Selidiki Bombardier di Kasus Garuda
Emirsyah Satar Ajukan Kasasi ke MA, KPK Tunggu Salinan Resmi dari PT DKI
KPK Banding Terhadap Vonis 6 Tahun Penyuap Dirut Garuda Soetikno Soedarjo
Tak Terima Vonis 8 Tahun Bui, Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Banding
Penyuap Mantan Dirut PT Garuda Emirsyah Satar Divonis 6 Tahun Penjara
Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara